Singaraja, Faktapers.id – Unit Reskrim Polsek Seririt dikendali Kanit Reskrim Putu Edy Sukaryawan berhasil bekuk pemuda warga Banjar Asem berinisial KBS (17).
KBS Terduga pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana curanmor di rumah Ketut Sugiartha (49)tepat digarasinya di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah,Seririt.
Sesuai laporan korban dengan LP/28/IX/2021/Polsek Seririt tanggal 27 September 2021, Unit Reskrim lansung bertindak. Terduga pelaku dibekuk Rabu (29/9) dan dijerat pasal 362 KUHP.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga KBS, 1 (satu) unit sepeda motor berjenis Honda Beat, warna hitam dengan Nomor Polisi 2784 ZQ, Nomor Mesin : JFP1E-1449407, nomor rangka : MH1JFP114FK431838. 1 (satu) Utas kalung emas seharga 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) diduga sebagai hasil pencurian. Uang tunai sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) diduga hasil pencurian
Sebelum kehilangan, korban keluar dari kamar dan menuju teras depan rumah, dilihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir digarasi rumah sudah tidak ada/hilang.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli saat dikonfirmasi Kamis (30/9) seijin Kapolres Buleleng membenarkan adanya dugaan tindak pidana curanmor dan terduga pelaku diamankan ,
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mengintrogasi saksi, mapping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, penerima gadai/pembeli sepeda motor, dan CCTV di seputaran TKP dan akhirnya mendapatkan petunjuk keterangan yang mengarah kepada pelaku.
Selanjutnya team langsung mendatangi dan melakukan interogasi terhadap pelaku di rumahnya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor Beat nomor Polisi DK 2784 ZQ di Desa Sulanyah, dan telah dijual seharga Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah),”jelas Kompol Gede Juli. Des