Headline

Bendesa Adat Akui Selingkuhi Istri Orang, MDA Terkesan Sepihak namun Keputusan Diserahkan Kerama

310
×

Bendesa Adat Akui Selingkuhi Istri Orang, MDA Terkesan Sepihak namun Keputusan Diserahkan Kerama

Sebarkan artikel ini

Singaraja. Faktapers.id – Paruman Desa Adat Munjung Sari Kerti desa dinas Tegallinggah Kecamatan Sukasada, Buleleng ketua MDA Buleleng Dewa Budarsa serahkan keputusan kepada kerama adat setempat.

Dalam keterangannya kepada awak media Senin (11/10) , Paruman yang digelar Minggu (10/10) di Wantilan desa adat setempat Dewa Budarsa tak menampik bahkan sempat adu argument.

“Kami hanya memediasai bukan memberikan pemutus,ada beberapa pemahaman dan supaya tidak terjadi kres pendapat dan kerama Desa tidak terjadi dua blok. Masukan dari yang menjadi korban,namun sudah saling mengakui kedua belah pihak dan mediasi di Polsek Sukasada,”ujar Dewa Budarsa.

Terang Budarsa,”Arahnya sudah saling mencabut laporan,di hukum positif tidak lagi ada pembicaraan. Nah hukum adatnya Bendesa melakukan upacara di catus para dan juga upacara pembiayaan (pembersihan diri)”ujar Dewa Budarsa.

Menariknya, Bendesa Adat melakukan upacara itu bukanya di desanya sendiri melainkan di Desa Wanagiri diluar dari pada desa Adat Munjung Sari Kerti,”Bendesa melakukan pembiakalaan di Griya desa Wanagiri, untuk upacara catus pata belum terlaksana ini yang diminta oleh korban sekarang dan kerama.

Ada dua opsi dari pihak korban inginkan segera dilaksanakan di catus pata, dari Krama desa ada keputusan krama hanya upacara di desa. Dan kami sarankan kepada Bendesa untuk bisa menerima, upacara di catus pata. Nanti ada berita acara tertulis bahawa 1, upacara biakala, 2, upacara di catus pata dan menetapkan kembali jro Bendesa melanjutkan jabatannya tidak menurunkan ,”kata Dewa Budarsa.

Terkait dengan perbuatan Bendesa Adat yang berselingkuh dengan istri kerama dan sama dengan ulah kerama sebelumnya, MDA Buleleng tidak akan memutuskan,

“Kalau MDA tidak mengeluarkan keputusan, tetapi desa adat telah melakukan hukum adatnya dengan mengadakan upacara di catus pata. Kalau Saratinya yang diberhentikan kemarin tidak diatur dalam awig/perarem yang ada dan kami hanya mengacu awig-awig dan kami tidak tahu dari mana di ambil awig itu malah di catus pata upacara tidak ada diatur. Ini Karna tuntutan warga upacara dilaksanakan. Kita MDA hanya mengikuti otoritas desa adat yang mengacu awig-awig,” katanya.

Sisi lain warga mendesak jro Bendesa mundur dan jentel sebagai pemimpin yang telah berbuat nista terhadap keramanya, bahkan korban kini bercerai dengan istrinya.”Kami tidak inginkan aturan itu sepihak dijalankan, kemarin sudah ada contoh berarti keputusan itu bagian dari awig-awig desa sampai yang bersangkutan dipecat dan bersedia membuat upacara. MDA Buleleng harus tegas jangan memihak seseorang yang salah mencederai adat dan budaya, dan mengorbankan masyarakat, “jelas kluarga korban.

Lebih lanjut diungkapkan kekecewaan terhadap perarem/awig desa yang terkesan penerapanya sepihak,

“Dan yang sangat disayangkan oleh krama, MDA Buleleng seolah-olah kasus perselingkuhan adalah hal yang Lazim dan biasa. Serta sama sekali tidak ada teguran ke pihak Bendesa yang mesti dilakukan oleh MDA,”jelanya. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *