Headline

BPN Melawi Bersama Stakholder Gelar Sosialisasi  Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan.

459
×

BPN Melawi Bersama Stakholder Gelar Sosialisasi  Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Diruangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Rabu (17/11/2021). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Melawi Antonius S.SIT

Hadir dalam Kegiatan sosialisasi tersebut Sekda Kabupaten Melawi Drs Paulus.Waka Polres Melawi Kompol Agus Muliyana,Kepala Dinas Perkim Melawi H.Hinduansyah, Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Cetut. Dan OPD Kabupaten Melawi, Serta Delapan Orang Kades Diwilayah Kecamatan Nanga Pinoh Dan Pinoh Utara.

Sa’at diwawancarai beberapa awak Media Antonius mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah Dalam pencegahan kasus pertanahan dan merupakan salah satu Peranan Disemua Stakholder dalam upaya pencegahan dan penanganan Kasus Pertanahan Hak Guna Usaha fibeberapa Daerah.

“Jadi yang kita Coba lakukan saat ini adalah mencoba memetakan potensi-potensi kasus yang menyangkut bidang pertanahan yang ada di wilayah Kabupaten Melawi.”katanya.

Lanjut Kepala BPN Melawi Antonius.S.SIT mengatakan ATR BPN mengajak Semua Stakholder Serta Pihak Pemerintah Terkait untuk berkontribusi dalam penyelesaian Terhadap Hak Atas tanah yang dimiliki masyarakat. “Termasuk Dalam Hak Guna Usaha Sementara Yang Bersangkutan tidak pernah Menyerahkan, hal inilah yang harus menjadi Pusat Perhatian Kita Bersama Agar yang Bersangkutan Bisa Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanahnya,”tegasnya.

Terkait dengan pemukiman yang masih Berada di kawasan hutan Lindung, Kita yakin dengan adanya gugus tugas reforma agraria bersama pemerintah daerah Sampai Ke Pemerintah Desa,kita harap Bisa bersinergi untuk melakukan identifikasi terhadap pemukiman masyarakat,

Karena saat ini Masih Ada yang berada dalam kawasan hutan.Sehingga nantinya akan kita lakukan upaya penyelesaian sesuai dengan mekanisme dan aturan dan Kita bersama sama mendorong Kementrian Kehutanan, dengan mempedoman aturan yang berlaku., terutama yang merupakan Hak dan apa yang menjadi kewenangan dalam pengelolaan Atas tanah tersebut,Dan kita tau semuanya memang Sudah menjadi keputusan kementerian kehutanan,juga sudah ada regulasi regulasi yang memberikan pedoman cara untuk masyarakat dapat memperoleh ataupun mengajukan upaya pelepasan kawasan.

Terkait Dengan penyelenggaraan sosialisasi kali ini,Antonius mengatakan Kenapa kita laksanakan hanya melibatkan Beberapa desa Saja. Karena mengingat kondisi kita masih Berada Di musim Pandemi serta keterbatasan tempat penyelenggaraan dan keterbatasan anggaran maka kita Hanya bisa melibatkan 8 Desa dulu Ada yang dari kecamatan blimbing, Nanga Pinoh Dan Pinoh Utara,” imbuhnya.Skn/Abd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *