Singaraja, Faktapers.-Terlihat menarik antara PUTR Buleleng dengan BUMDes Dwi Tunggal Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada terhadap pungutan yang di kenakan Rp-750.000 kepada 100 konsumen di dusun Bukit Sari desa setempat saling tuding.
Warga pun berharap air dapat tersalurkan, namun fakta dilapangan air mengalir sesaat saja/tidak maksimal , bahkan konsumen harus membeli perjam 25 ribu dikala tidak mendapat air dari induk yang disalurkan kerumah warga.
Faktapers.id yang melakukan investigasi dengan Tim Senin (15/11) menemukan berbagai dugaan kejanggalan, air pada meter pada siang hari tak mengalir, salah satu konsumen kecewa dan menuturkan,
“Men mau apa lagi, baru telephone petugas air baru mengalir, ya saya anggap ada kerusakan simpel saja. Bayar 750 ribu, kwitansinya tidak diberikan kepada orang lain dan kata petugas jangan dikasih siapa ,”ujar warga ikuti kata petugas.
Terhadap pungutan yang dilakukan BUMDes Dwi Tunggal Desa Tegallinggah Ketua Gede Wardana mengakui hal tersebut sesuai SOP dari PU. Pungutan Rp 750.000 tersebut katanya berdasarkan SE dari pihak PUPR dan BUMDes memungut nantinya untuk pengembangan instalaisi konsumen lainya, dan warga dikenakan nantinya perkubik air membayar 2000 rupiah.
Adanya SPAM program Hibah Air Minum Perdesaan yang didukung tiga Kementrian yakni Kementrian PUPR,Kementrian PPN/Banpenas, Kementrian Keuangan di Kabupaten Buleleng/Bali melalui dana APBN tahun 2021 meski belum dirasakan asas manfaatnya oleh warga dusun setempat. Namun bantuan tersebut malah warga Bukit Sari masih belum memahami secara detail
“Itu sudah ada rapatnya di desa sama pak Kades dan masyarakat. Kita kenakan pungutan karena pengambilan dari sumbernya cukup jauh dan debit air juga masi berbagi dengan desa lainya. Itu juga untuk biaya meteran dan penyambungan pipa kerumah konsumen,”ujar Wardana.
Wardana mengakui, pungutan tersebut berkwintasi atas nama BUMDes,” Pungutan itu ada dasar hukumnya surat edaran dari PU dan kesepakatan bayar serta juga sudah sosialisasi, penerimaan uangnya berkwintasi. Untuk yang 100 orang konsumen sudah sampai dirumah airnya. Sumber airnya ada tiga desa memakai dan tekananya besar, kalau tidak kuat yang di bawah meledak, ”jelas Ketua BUMDes.
Lanjut Gede Wardana terhadap arahan PU tersebut,”Mungkin itu yang bisa tiang sampaikan untuk lebih jelasnya mengenai iuran itu tolong konfirmasi ke dinas PU,”terangnya.
Sementara Kadis PUTR Buleleng Putu Adiptha Ekaputra kepada Faktapers.id Rabu (17/11) menjelaskan tudingan tersebut,
“Masalah internal masa PU ikut ngurus, itu mekanisme internal BUMDes. Dan biar tidak ada oknum yang bermain, kalau dari PU,sesuai aturan,ada SOP nya, dan PU tidak ada nerima uang 750 x 100, biar ga salah, dan maaf tugas PU sesuai kontrak saja,”papar Adiptha.
Diketahui, peruntukan dana hibah dituangkan dalam surat edaran PU pada poin 2. A),Dana hibah yang di berikan merupakan pengganti atas investasi Pemerintah Daerah dalam rangka perluasan pelayanan dari sistem penyediaan air minum perpipa di perdesaan yang telah dibangun meliputi perencanaan,dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum. B), dana hibah tidak dimaksud sebagai pengganti atas biaya pemasangan SR yang dilakukan sesuai oleh pemerintah daerah, sehingga KPSPAMS dapat mengenakan biaya pemasangan SR sesuai dengan kesepakatan dan. C) dana hibah yang di terima pemerintah daerah selanjutnya diharapkan dialokasikan kembali untuk pembangunan prasarana dan sarana air minum perdesaan melalui KPSPAMS atau organisasi Perangkat Daerah yang membidangi air minum. Des