Klaten, faktapers.id – Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klatem dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU (Memorandum of Understanding).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Rektor Unwidha Prof. Triyono di Gedung Rektorat Lantai IV Kampus Unwidha, Jl Ki Hajar Dewantoro, Desa Karanganom, Klaten Utara, Klaten, Rabu (24/11/2021).
Rektor Unwidha Klaten, Prof Triyono menjelaskan,Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan serta pengabdian masyarakat tentang perpajakan. Dimana ini mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu dapat mewujudkan kemandirian bangsa.
“Tax Center ini dibentuk atas kerjasama antara Kanwil DJP Jateng II dengan Universitas yang ada di Indonesia. Salah satu kerjasama tersebut yaitu dengan Unwidha Klaten,’’ imbuhnya.
Lebih jauh, Triyono menjabarkan bahwa Tax Center Unwidha Klaten telah banyak melakukan kegiatan pelatihan, sosialiasi perpajakan, seminar, webinar dan juga kegiatan Relawan Pajak. Ini bertujuan untuk memberikan awareness, knowledge, serta skill tentang perpajakan, baik kepada mahasiswa, UMKM maupun kepada masyarakat secara umum.
Khusus untuk relawan pajak, Tax Center Unwidha telah mengirimkan mahasiswanya untuk menjadi Relawan Pajak di KPP Pratama Klaten. Melalui program relawan pajak, Direktorat Jenderal Pajak melatih para mahasiswa sehingga mereka mempunyai pemahaman dan pengetahuan pajak yang memadai.
Menurutnya, pemahaman dan pengetahuan tentang pajak kini sangat dibutuhkan oleh mahasiswa untuk mengedukasi masyarakat. Mulai dari pelaku usaha kecil hingga besar, pendampingan mengisi formulir pelaporan, dan proses pembayaran pajak.
“Dengan adanya program relawan pajak, diharapkkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan Tax Center merupakan salah satu sarana yang digunakan sebagai pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan perpajakan. Ia menilai peran Tax Center sangat signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
‘’Semoga dapat mewujudkan kemandirian bangsa melalui pembentukan Tax Center,’’ ujarnya.
Sutantyo menjelaskan kerjasama Tax Center ini merupakan bentuk sinergi biasa antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi dalam rangka bersama-sama mencerdaskan masyarakat dalam aspek pengetahuan perpajakan.
“Seiring berjalannya waktu, perluasan pembentukan Tax Center pada Perguruan Tinggi kian meluas. Salah satunya adalah pada Universitas Widya Dharma Klaten,’’ imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa MoU ini, sebelumnya telah melalui tahap verifikasi dan pembahasan serta penyusunan kesepakatan bersama sehingga diharapkan dapat mendorong tercapainya visi, misi dan tujuan masing-masing Tax Center.
“Kami pun berharap, kerja sama yang telah disepakati ini dapat bermanfaat, baik bagi para pihak maupun kepada masyarakat luas,’’ tutupnya. Madi