Bekasi, Faktapers.id – Polisi melakukan penangkapan Pemilik Video Penistaan Agama yang Viral di Sosmed di Wilayah Kota Bekasi oleh Piket Reskrim, Intelkam dan Bhabinkamtibmas dipimpin Kanit Reskrim Polresmetro Bekasi Kota, Iptu Ompi Indovina, SH.
Berdasarkan informasi yang didapat Faktapers.id, bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Jl. Gugus Depan Raya No. 2 Rt. 05/04 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi telah dilaksanakan Pengecekan dan Penangkapan beredarnya Video Penistaan Agama di Sosmed
Pelaku adalah seorang Laki-Laki melakukan penistaan agama dengan menggesek-gesekan Kemaluannya ke Kitab Suci Al-Qur’an.
Adapun nama pelaku ama : Bobby Fatahila yang berprofesi sebagai karyawan wisata, warga Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Kejadian terkuaknya kasus ini menurut Marsudi , selaku Ketua RW setempat bermula ia mendapati info yang direkam video tersebut ketika banyak warga berdatangan menanyakan Pelaku & meminta agar Pelaku diproses hukum.
Sedangkan seorang seorang warga bernama Dede Egi Maulana mengutarakan mengetahui kejadian tersebut pada pukul 18:00 WIB melalui pesan singkat WA dari yang mewakili umat muslim
Video tersebut beredar/viral melalui pesan singkat Whatsap dan Medsos lainnya, sehingga mengundang emosi warga masyarakat yang mendatangi rumah Pelaku.
Kapolsek Bekasi Timur memerintahkan
Personil untuk membawa Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota mengingat kasus SARA.
Saat ini Pelaku diamankan di Mako Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.*/uu