Headline

LSM KoMPak Datangi MDA dan PHDI, Konten Perkawinan Gede Sukarda dan Laksmi Dianggap Melecehkan Umat Hindhu

×

LSM KoMPak Datangi MDA dan PHDI, Konten Perkawinan Gede Sukarda dan Laksmi Dianggap Melecehkan Umat Hindhu

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id– Viralnya perkawinan fiktif Gede Sukarda asal Desa Anturan/Buleleng dengan perempuan bernama Laksmi asal Desa Tembok Kecamatan Tejakula membuat public mencengang. Netizen penggemar Gede Sukarda membully konten tersebut yang diunggah dan dibuat oleh acunt bernama Jem Tattoo dijejaring sosial Senin (29/11)

Dalam perkawinan fiktif tersebut tidak disaksikan oleh Bendesa Adat/penghulu(PHDI/Kades), tetapi ditampilkan suatu sarana upacara nganten yang disebut banten dengan sarana lengkap dan kedua mempelai kepalanya diikat dengan ilalang yang diselenggarakan dirumah Gede Sukarda. Perkawinan candaan tersebut hanya menghadirkan keluarga Gede Sukarda yaitu Jro Mangku Manik (90) alias Gede Bandung dan istrinya serta tidak ada pebaktian di Pura. Dalam unggahan di media sosial bertuliskan “SAH..JANGAN BANYAK PROTES…! KALIAN BUKAN TUHAN, PUNYA KUASA UNTUK MENETUKAN SEGALANYA” Selamat pak de & laksmi.

Perkawinan yang hanya untuk membuat Konten itu, berbagai kecaman dilontarkan oleh netizen, Gede Sukarda yang sudah terkenal dengan kelucuanya dari dulu kini harus terseret-seret bersama keluarga yang tidak tau apa kendati setiap konten yang dihasilkan keluarga Sukarda pun menikmati. Namun Banten (sarana) pawiwahan/perkawinan itu yang sakralkan umat Hindhu dianggap melecehkan.

LSM KoMPaK (Komunitas masyarakat untuk penegakkan hukum dan keadilan) akhirnya menindak lanjuti keresahan netizen akibat konten perkawinan fiktif Gede Sukarda dan Laksmi yang viral di media sosial dengan mendatangi kantor MDA Kabupaten Buleleng dan PHDI Buleleng Rabu (1/12/2021).

Menurut ketua LSM KoMPaK I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., “Kalau tidak ditindak lanjuti konten yang di duga dibuat oleh youtuber muda Jem Tatto akan terus menimbulkan keresahan berkepanjangan yang berdampak pada terusiknya kedamaian dan kesakralan sarana umat Hindu Bali”.

Wakil ketua KoMPak I Gede Sarya Tuntun juga menambahkan sebagai salah satu komponen masyarakat menyatakan sangat keberatan dengan konten-konten seperti itu,

“Saya minta agar pembuat konten memberikan klarifikasi dan minta maaf kepada publik sekaligus menarik kontennya. Kalau dibiarkan berlarut-larut tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan masalah hukum yang merugikan semua pihak”ujar Gede Sarya.

Kelucuan Gede Sukarda yang selama ini sering dikagumi public, bahkan warga Lovina seperti Guide dapat terhibur saat dirinya bermain ke Lovina dengan kondisi fisik Sukarda seperti saat ini dengan umur (50).

Kedatangan LSM KoMPak, juga ditanggapi serius oleh penyarikan Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng I Nyoman Westa, “bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang sakral”kata Westa

Demikian juga ketua PHDI Buleleng Dr. Drs. I Gede Made Metere M.si yang ditemui juga menambahkan, “Perkawinan di Bali itu sangat sakral karena memakai yang namanya Tri Upasaksi yaitu; Dewa saksi, manusia saksi dan buta saksi” ujar dikantornya masing-masing kepada LSM KoMPak.

Dihadapan penyarikan MDA Buleleng, Ketua LSM KoMPaK yang bersama pengurusnya dengan tegas mendesak agar MDA segera menindak lanjuti pengaduannya, sehingga kedepan hal serupa yang berkaitan dengan adat , tradisi warisan leluhur di Bali mestinya harus dijungjung tinggi dan hormati tidak mengalami pelecehan.

LSM KoMPaK juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila MDA dan PHDI tidak segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan kasus perkawinan fiktif Gede Sukrada dan Laksmi, “Kalau tidak di Clearkan masalah ini maka kami akan lanjutkan keranah hukum. Apalagi kalau dilihat spekis Sukarda kami sangat prihatin keluarga mereka korban akibat ulah perkawinan dengan sarana sakral dipakai ajang candaan dan ijin pun tidak ada kepada penghulu desa Adat Anturan,”tegas Saputra Tusan kepada awak media. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *