Jakarta, Faktapers.id- Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia meyakini RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) bisa disahkan di awal tahun depan yakni diantara bulan Januari. Sesuai dengan permintaan pemerintah.
“Awal tahun (disahkan jadi UU). Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk (masa sidang 2022). Nah sampai Februari-an ya diantara itu (pengasahan UU IKN),” ungkaonya di Gedung DPR RI, Kamis (9/12/2021).
Pemindahan nantinya akan dilakukan secara bertahap. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan pindah lebih dulu ke Ibu kota negara baru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pemindahan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru mulai tahun depan. Untuk ini maka dibutuhkan anggaran sebanyak Rp 5,5 miliar.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, anggaran tersebut dibutuhkan untuk memindahkan sebanyak 2.350 orang PNS pada tahun 2022.
“Program prioritas BKN yang kedua adalah pemetaan, penilaian potensi dan kompetensi ASN khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru dengan target 2.350 orang dengan kebutuhan anggaran Rp 5,5 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI.
Selanjutnya pada 2023, rencananya dilakukan pemindahan anggota TNI – Polri. Namun hingga kini belum ada kepastian berapa personil yang akan dipindahkan lebih dulu.
Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyebut alasan TNI-Polri pindah lebih dulu karena kedua lembaga itu untuk memastikan keamanan di wilayah Kalimantan Timur.
“Itu kajian persiapan, kan pemindahannya baru 2023, yang duluan pindah adalah TNI, Polri untuk memastikan keamanan. Kan kita 2024 Agustus (upacara kenegaraan), kita udah mepet. Jadi kita harus prioritaskan lagi, yang penting pemerintahan itu bisa berjalan. Itu persiapannya,” kata Rudi dalam bincang dengan media belum lama ini.
Apakah boleh ditolak?
Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ini adalah penugasan dari negara.
“Gak mau (pindah) silahkan keluar. Kita ingin kayak TNI, Polri sesuai penugasan. Kalau tidak mau, silahkan keluar,” tegas Tjahjo. []