Headline

Tanah Bermasalah dan Bangunan Diduga Tidak Miliki IMB, Walikota Jaksel Diminta Hentikan “Segel Mati” Pembangunan Gudang Di Lebak Bulus

390
×

Tanah Bermasalah dan Bangunan Diduga Tidak Miliki IMB, Walikota Jaksel Diminta Hentikan “Segel Mati” Pembangunan Gudang Di Lebak Bulus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait tanah bermasalah dan bangunan diduga tak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Walikota Jakarta Selatan diminta untuk menghentikan kegiatan pengerjaan proyek pembangunan gudang yang berlokasi menuju komplek Perumahan Villa Cinere Mas, Jalan Karang Tengah, RT.06/03, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penghentian dan permohonan penyegelan terkait bangunan tersebut disampaikan Kuasa Hukum dari Tian Kating kepada Walikota Jakarta Selatan beserta unsur terkait lainnya. Hal tersebut dianggap sangat penting demi terciptanya tatanan administrasi dan kepastian hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu, jika tidak segera diberhentikan atau segel mati kerugian Tian King semakin besar, dan menderita lebih parah lagi akibat tanahnya terampas diambil pihak yang rakus tidak bertanggungjawab.

Surat permohonan dari Kuasa Hukum Tian Kating, selain ditembuskan langsung ke Kemenpan RB, Gubernur DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Camat Cilandak, Kasatlak Kecamatan Cilandak, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilandak, dan Lurah Lebak Bulus.

Sementara itu, Wakil Camat Cilandak Novera menurutkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Lurah Lebak Bulus. “Kami akan segera melakukan koordinasi terkait surat pemohonan tersebut,” tuturnya, kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Ditempat terpisah Lurah Lebak Bulus, Jaenudin menuturkan, pihaknya juga sudah pernah dipanggil pihak Polda untuk diminta keterangan terkait permasalahan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kuasa Hukum Tiang Kating telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Tanah tersebut ke Kantor Agraria/BPN Jakarta Selatan.

“Kami merasa aneh ko bangunan begitu besar dibiarkan pihak terkait. Padahah jika ada proyek pembangunan rumah tinggal milik warga biasa, pihak Citata termasuk Pol PP lakukan penindakan. Ini pilih kasih Pak. Tolong kalau mau menerapkan aturan Bangunan itu juga tindak tegas,” tutur sejumlah warga setempat. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *