Jakarta, faktapers.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak yang berusia di bawah 17 tahun yang dicekoki minuman keras kemudian dicabuli oleh pelaku berinisial FH (22) di Jember, Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi bahwa kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Peristiwa kekerasan seksual hingga menimbulkan luka pada alat vital itu menimpa korban yang pada awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri sebelum dicabuli oleh pelaku.
Menteri Bintang mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. “Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar dapat memberikan hukuman kepada tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menteri Bintang.
KemenPPPA secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan. Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
“Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban,” kata Menteri Bintang.
Berkaca dari kasus ini, Menteri Bintang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas, sosialisasi serta edukasi terkait literasi digital, kesehatan reproduksi, dan pencegahan kekerasan seksual pada anak dengan melibatkan forum anak, tokoh agama, masyarakat, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta penyuluh hingga di tingkat desa.
Ia menekankan perlunya hal itu menjadi perhatian khususnya bagi Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah Daerah juga diharapkan Menteri Bintang agar lebih ketat dalam memantau peredaran minuman keras, guna mencegah penyalahgunaannya oleh anak sehingga mereka bisa mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.
“Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga kedepannya masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan,” kata Menteri Bintang. Her