Singaraja, Faktapers.id -Adanya surat pernyataan yang dibuat tersangka Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dengan para Deposan saat menggelar aksi demo Selasa (4/1) siang di kantor LPD tak menyurutkan proses penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Agung Jayalantara membantah hal tersebut, dikatakan olehnya saat awak media mendatanginya Rabu (5/1/2022) di Kejari Buleleng mengatakan, “proses penyidikan berbeda dengan bisnisnya, penyidikan bukan menghalangi masyarakat/Deposan untuk mendapat haknya. Disini tersekesan dibalikan seakan ditetapkan tersangka yang bersangkutan dia tidak bisa mengembalikan uang nasanah dan kami bantah itu,”kata Agung Jayalantara
Lanjut Kasi Intel, poses penyidikan tidak menghalangi Internal LPD bekerja walaupun ketua ditetapkan tersangka,”Tidak menghalangi juga proses penyidikan untuk LPD itu beroperasional karena asset jaminan semua masih ada di LPD, cuman jangan berlindung di balik tersangka. Walaupun tidak ditahan dan ketua bisa bekerja dengan baik karena masih dipercaya tetapi kalau niatnya baik mau mengembalikan dana Nasabah monggo dan aktifkan lagi LPD.”papar Agung Jayalantara.
Agung menduga selama ini LPD dalam hal ini Bendesa Adat masih mempercayakan yang bersangkutan (red Arta Wirawan) sebagai ketua LPD dan masyarakat masih mempercayainya , “Dalam hal ini Bendesa adat masih mempercayakan Arta Wirawan sebagai ketua LPD, pemilik LPD adalah Desa Adat dan pengambil keputusan rapat paruman adat. Perkembangan kasus LPD Anturan sudah sampai memanggil 45 saksi termasuk karyawan dan diawal tahun ini akan kita panggil lagi saksi-saksi yang belum bisa hadir dengan melakukan pengembangan untuk penyidikan sambil menungunggu hasil dari Inspektorat, “papar Agung Jayalantara. ds