Jakarta, Faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menggelar oparasi ranjau paku di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2022).
Ka.sie Perlindungan Masyarakat ( Linmas ) Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyas Adi Bayu mengatakan, penertiban ranjau paku ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 16 tahun 2018 tentang Satpol PP yang mempunyai dua fungsi yakni penegakan Perda dan perlindungan masyarakat.
” Perlindungan masyarakat ini kami terapkan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang berkendaraan saat beraktifitas di jalan dalam rangka mencari nafkah,” kata Ilyas
Ia menuturkan, untuk titik lokasi operasi ranjau paku sudah terjadwal setiap hari Selasa. Untuk bulan Januari kita lakukan di sepanjang Letjen Suprapto, Jalan Latuharhari, dan jalan Mangga Besar.
Dalam melaksanakan operasi ranjau paku ini, pihaknya melibatkan dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan berkolaborasi dengan Sudin Perhubungan Jakarta serta anggota Satpol Kecamatan dan Kelurahan, jelasnya.
Ia berharap, masyarakat supaya tetap berhati-hati saat berkendaraan di jalan sehingga aktifitas sehari-hari berjalan lancar dan tidak ada permasalahan.
” Hati-hati dalam berkendaraan lakukan aktifitas dengan baik tanpa ada permasalahan saat berkendaraan,” tandasnya. Tajuli