Headline

Residivis Kampungan Dibekuk Reskrim Busungbiu, Kapolsek Himbau Hati-hati Sepeda Motor Kunci Nyantol

679
×

Residivis Kampungan Dibekuk Reskrim Busungbiu, Kapolsek Himbau Hati-hati Sepeda Motor Kunci Nyantol

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Pelaku terpidana curanmor kembali dibekuk jajaran Reskrim Polsek Busungbiu/Buleleng.

Residivis Komang Sastra asal Desa Kedis, Dusun Kaja yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, DK 6817 VH Jumat (7/1) pukul 01.30 wita dirumah keluarganya sendiri.

Informasi di masyarakat terduga pelaku yang broken home(hidup susah mati enggan) baru tiga bulan ini keluar dari LP, kini kembali ditangkap di Pamogan Denpasar Bali yang bersembunyi dirumah kakanya

Mang Sastra dilaporkan Made Juliasa (53) Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2022 / Bali / Res Bll / Sek Bsb, tanggal 7 Januari 2022. Laporan tersebut pun ditindak lanjuti Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika melalui Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP. Berbagai informasi yang didapat mengarah kepada terduga pelaku Mang Sastra, Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku mengambil sepeda motor korban Putu Yastini keluarga dari Made Juliasa dirumahnya pada saat kunci nyantol, sepeda motor didorong dari halaman rumah menuju jalan raya sembari menjemput kedua anaknya yang ditinggal 100 meter dari TKP dan membawa kabur sepeda tersebut ke Denpasar.

Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh jajaran Polsek Busungbiu, serta berbagai intrograsi dilakukan. Terduga pelaku Mang Sastra mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor tersebut yang hendak dijual untuk biaya hidup anaknya yang kini hidup tanpa ibu kandung akibat cerai. Menariknya Mang Sastra saat di vaksin melihat jarum suntik menagis tersedu-sedu dihadapan tim medis.

Saat dilakukan press realese di Mako Polres Buleleng (14/1) oleh Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika didampingi Kasi Humas Polres, Kanit Reskrim Busungbiu menerangkan,

“Perbuatan Mang Sastra disangkakan melanggar pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun. Akibat melarikan diri pelaku kita tangkap di Pamogan Denpasarm sepeda motor dengan kunci nyantol di ambil dirumah korban di Desa Kedis.Sepeda motor korban Putu Yastini, pelaku belum sempat menjual barang tersebut sudah keburu kita kejar,”jar Kapolsek AKP Nyoman Adika.

Mantan Kapolsek Tejakula ini yang telah lama melanglang buana berdinas di Polres Buleleng lebih jelas mengingatkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Busungbiu untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan sepeda motor apalagi kondisi kunci nyantol,

“Kami menginatkan masyarakat selalu berhati-hati, Ingat dimanapun berada kunci sepeda motor tetap dipegang karena ada kesempatan pelaku akan berulah,”jelas AKP Adika. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *