Trimurjo, Lamteng- Oknum pendamping sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial Ds, diduga melakukan pengarahan dan intervensi disertai ancaman kepada pengurus elektronik warung gotongroyong (E-warong) program bantuan pangan non tunai sembako di kecamatan setempat.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang digagas sang TKSK, di rumah salah seorang warga di kecamatan itu. Dalam pertemuan itu, hadir pendamping sosial TKSK Ds, dan perwakilan pengurus e-warong dari 3 kelurahan dan 11 kampung yang ada di Kecamatan Trimurjo, yang diundang berkumpul oleh Ds.
Sejumlah pengurus e-warong kecamatan setempat yang mewanti-wanti untuk tidak dipublikasikan namanya, kepada media menyampaikan, oknum TKSK Ds tersebut awalnya mengundang para pengurus e-warong yang ada di Kecamatan Trimurjo melalui pesan singkat.
“Kami pengurus e-warong diundang untuk kumpul (melalui pesan singkat). Informasinya pertemuan itu sangat penting. Pas waktu pertemuan, kami diminta untuk mengumpulkan ponsel kami di luar ruangan, sambil dia mengatakan jika dia tidak percaya terhadap kami pengurus e-warong, yang bisa merekam jika membawa ponsel. Kami yang hanya ibu rumah tangga ini kan langsung kemana-mana pikirannya ketika mendengar hal itu. Apakah kami mau dimarahi, tapi kami tak tahu perihal apa, atau kami mau dikasih kejutan apa kan tidak jelas maksud ataupun tujuan awalnya pertemuan itu,” jelas salah seorang pengurus e-warong.
Dilanjutkannya, setelah berhasil ‘memaksa’ para pengurus e-warong tidak membawa ponsel dalam pertemuan itu, Ds lantas menyampaikan maksud dan tujuannya mengumpulkan para pengurus e-warong di kecamatan setempat.
“Dia lalu mengatakan jika posisinya sebagai TKSK itu berada di tengah. Meskipun surat tugas dan atau SK-nya dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, dia menyebut akan ikut era pemerintahan yang baru, bupati yang baru. Lalu dia menerangkan jika ibu bupati merupakan ketua KWT, dan di belakang ibu bupati itu ada Bupati, Kapolda, dan pejabat-pejabat tingkat atas disebutkannya, yang pada intinya disampaikan olehnya kami harus ikut arahan dan kebijakan pemerintahan kabupaten yang baru saat ini, dengan berpindah mitra kerja e-warong dalam hal ini yang dimaksud adalah suplayer. Kalau tidak mau, kami akan direvisi sebagai e-warong. Mendengar hal itu kami yang rakyat kecil ini jelas takut dan sampai tidak doyan makan loh pak,” paparnya.
Apa yang dilakukan oknum pendamping sosial TKSK itu tentunya mencoreng tatanan regulasi yang memayungi bantuan sosial sembako dan atau Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut. Dimana, pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39 ayat 1 sangat jelas tercantum apa yang menjadi larangan pendamping sosial bantuan pangan non tunai itu.
“Kami dibuat bingung pak atas kejadian seperti ini. Sementara kami ini kan hanya rakyat kecil yang tidak paham aturannya seperti apa dalam BPNT ini. Kami sebetulnya takut mau cerita, ataupun memaparkan hal ini. Karena disebutkan oleh TKSK jika ada pejabat-pejabat itu tadi,” imbuh salah seorang pengurus e-warong.
Pengurus e-warong di Kecamatan Trimurjo berharap, permasalahan itu segera direspon oleh pihak terkait. Tujuannya, agar tidak terjadi intervensi kepada pengurus e-warong di wilayah setempat.
“Kami wong cilik yang tidak paham hukum atau apalah itu istilahnya. Kami bingung dan takut pak. Sementara kami selama ini sudah terlanjur nyaman bekerjasama dengan suplayer yang ada. Kami berharap akan ada secercah harapan informasi yang terang, bolehkah TKSK atau bisakah pendamping melakukan hal seperti itu?” imbuhnya.
Terpisah, anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Demokrat, Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, yang juga satu-satunya legislator asal Trimurjo, saat dihubungi melalui telpon selularnya, merespon keras informasi tersebut. Menurut anggota Komisi IV ini, tenaga pendamping sosial dilarang keras melakukan intervensi dalam bentuk apapun, termasuk mengarahkan dan atau mengancam KPM.
“Kita ketahui bersama jika pengurus e-warong juga merupakan KPM. Jadi mereka (pengurus e-warong) adalah KPM yang memiliki tugas tambahan untuk melayani KPM lainnya. Artinya, para pengurus e-warong ini sangatlah mulia tugasnya. Jangan sampai ditambahkan persoalan baru, dan atau sampai diintervensi maupun diancam. Saya sebagai wakil rakyat akan melaporkan ini langsung Kementerian Sosial. Jika terbukti hal itu dilakukan oleh oknum TKSK tersebut, saya minta Kementerian Sosial dengan tegas mencabut SK yang bersangkutan. Kebetulan juga Dinas Sosial adalah mitra kerja komisi kami di DPRD, juga akan saya laporkan permasalahan ini. Ini informasi yang harus disikapi serius. Saya akan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian. Kalau ada unsur pidananya, maka wajib hukumnya dilakukan penindakan. Kalau untuk masyarakat Lampung Tengah, saya akan berada di garda terdepan. Tidak boleh ada TKSK intervensi dan atau mengancam-ancam pengurus e-warong seperti ini. Apa lagi ini terjadi di tanah kelahiran saya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pada Bab V Tenaga Pelaksana BPNT pendamping sosial bantuan sosial pangan berasal dari sejumlah unsur seperti:
a) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
b) Pekerja Sosial Masyarakat
c) Pengurus Karang Taruna
d) Penyuluh Sosial Masyarakat
e) Pendamping Sosial Keluarga Harapan dan/atau
f) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Lainnya.
Sementara pada Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 memuat tentang larangan bagi pendamping sosial bantuan tersebut, yakni:
a. Mengarahkan, Memberikan Ancaman, atau Paksaan kepada KPM BPNT untuk:
1. Melakukan Pembelanjaan di e-warong tertentu.
2. Membeli bahan pangan tertentu di e-warong, dan/atau
3. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong
b. Membentuk e-warong
c. Menjadi Pemasok Bahan Pangan di e-warong, dan
d. Menerima Imbalan dari Pihak Manapun baik dalam Bentuk Uang maupun Barang terkait dengan Penyaluran BPNT. (*)