Melawi, Faktapers.id – Program Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, relatif baru untuk dikenal bagi publik di Indonesia sejatinya adalah bagian koheren dari sistem peradilan pidana dan sistem pemasyarakatan sebagai sub sistemnya.
Saat diminta penjelasan tentang Program Asimilasi tersebut, Amri Muttaqin.S.H.S.I.Kom selaku Pembimbing kemasyarakatan, menjelaskan, bahwa didalam Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, prinsip community-based corrections menjadi ujung tombak dari proses pembinaan narapidananya. Dengan berbagai ketentuan dari prinsip tersebut, para narapidana diharapkan memiliki kemampuan diri untuk menjalani proses asimilasi dengan baik jelas Amri.
Menurut Lois P. Corney dalam bukunya yang berjudul Corrections Treatment and Philosophy, ada lima prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam operasionalisasi Lembaga Pemasyarakatan Terbuka yaitu: Prinsip pertama narapidana harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu, prinsip ketiga narapidana tidak boleh dieksploitasi, prinsip keempat sistem pengamanan harus minimum, dan prinsip kelima tanggung jawab pemindahan narapidana.
Pemberian program pembinaan berdasarkan community based corrections dilakukan agar narapidana memperoleh pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah berakhir dan bebas dari masa pidana.
Selain itu agar mendorong masyarakat berperan secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Namun kini, semenjak pandemi Covid – 19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki kebijakan bagi narapidana untuk menjalani program asimilasi di rumah demi menekan lajunya penyebaran covid – 19.
Proses sistem pemasyarakatan melalui community based corrections di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka melalui program asimilasi tersebut tidak sepenuhnya dapat dilakukan.
Program asimilasi di rumah yang sampai saat ini dilakukan memiliki peran ganda. Selain sebagai langkah preventif mengurangi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara untuk mencegah penyebaran covid – 19.
Hal tersebut juga menuntut agar program asimilasi yang seharusnya dijalani di dalam lembaga, dipindahkan ke luar lembaga dengan pengawasan dan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Melalui Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk mampu mengolah program asimilasi sesuai dengan kebutuhan narapidana dengan tetap mengedepankan protokol covid – 19.
Program tersebut tidak dapat menggantikan fungsi dan peran Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sebagai tempat menjalani asimilasi, meskipun nama program yang diberikan adalah sama yaitu “asimilasi”. Namun prinsip community based corrections dapat dilakukan di proses pembimbingan narapidana melalui kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan.
Melalui kerja sama dengan kelompok tersebut, setidaknya prinsip narapidana harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip narapidana harus diseleksi terlebih dahulu, dan prinsip sistem pengamanan harus minim dapat terlaksana dengan baik.Skn/Abd.