Headline

Kasus Korupsi Kredit Kapal, Kejati Banten Tahan 3 Eks Pejabat BJB Syairah

343
×

Kasus Korupsi Kredit Kapal, Kejati Banten Tahan 3 Eks Pejabat BJB Syairah

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka di kasus dugaan korupsi kredit pembelian kapal senilai Rp 11 miliar pada Bank Jabar (BJB) Syariah pada 2016 . Ketiganya berinisial TS, HA, dan YG yang merupakan pejabat bank tersebut saat itu.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan ketiga tersangka diperiksa pada Kamis (17/2) kemarin oleh tim penyidik Pidsus Kejati hingga pukul 16.00 WIB. Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik berkesimpulan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur,” kata Ivan, Jumat (18/2/2022).

Ia membeberkan, tersangka TS pada 2016 menjabat sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat dan Komite Pembiayaan, tersangka HA sebagai Direktur Operasional BJB Syariah Pusat dan tersangka YG bertugas sebagai Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt Dirut BJB Syariah Pusat tahun 2016 dan Komite Pembiayaan.

Kejati juga menetapkan HH dari PT HS sebagai tersangka. HH adalah penerima kredit Rp 11 miliar. Saat hendak diperiksa, HH tidak hadir dan absennya dari agenda pemeriksaan tanpa keterangan.

Ivan menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada Juni 2016. TS, HA, YG sebagai Komite Pembiayaan menyetujui pengajuan pembiayaan ke PT HS untuk pembelian kapal.

Mereka menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Kredit yang dikucurkan BJB Syariah itu pun macet. Jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya.

“Dengan demikian perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara Rp 11 miliar,” tegasnya.

Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari ke depan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *