Pesisir Barat, faktapers id – Kegiatan tersebut diatas berlangsung di Rumah Apung Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa, yang di buka langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A Zulqoini Syarif, SH. Dan dimoderatori oleh Audi Marpi, S. Pd, MM.
Rakor juga diikuti Oleh Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, MP. Anggota DPRD Kab Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Pesisir Barat, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat dan Para peserta.
Dalam Sambutan A Zulqoini Syarif, SH mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang sudah berkenan hadir pada hari ini.
Selanjutnya, kegiatan pada hari ini kita masih berada pada masa pandemi Covid- 19, sehingga apapun kegiatan yang kita laksanakan tetap harus menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan pandemi covid- 19.
Wakil Bupati mengatakan bahwa pemilihan Peratin dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. hal ini merujuk pada undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menentukan bahwa pemilihan peratin harus dilaksanakan serentak yang dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
A Zulqoini Syarih, SH menjelaskan bahwa peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. selanjutnya, peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 7 tahun 2016 tentang pemitihan peratin dan peraturan bupati pesisir barat nomor 21 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemilihan peratin di Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan bupati pesisir barat nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 21 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemilihan peratin di kabupaten pesisir barat.
Rapat koordinasi persiapan pelaksaan pemilihan peratin serentak pada 68 pekon di Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022 bertujuan untuk mensinergikan kondisi dan situasi yang aman dan damai jelang persiapan pemilihan peratin serentak pada 27 juli tahun 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandem Covid-19.
Diakhir sambutannya Wakil Bupati meminta kepada setiap calon peratin untuk dapat menyampaikan rumusan visi dan misi yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan riil yang dihadapi oleh masyarakat pekon. visi dan misi calon peratin yang akan disampaikan harus menggambarkan berbagai program prioritas yang akan dilaksanakan, seperti program air bersih, rumah layak huni, atau juga drainase. semua calon yang maju dalam pilratin harus memiliki niat yang sama untuk memutus mata rantai penularan covid- 19.
Wakil Bupati juga berharap agar hubungan kekerabatan yang berbasis pada nilai-nilai adat, tetap dijaga dalam keseluruhan proses pilratin serentak hal ini diantaranya dapat ditunjukkan dengan sikap saling menghargai satu sama lain. Edi