DaerahKalimantan

Pendekatan Restoratif Pada Anak Merupakan Hal Sangat Penting Sekali

×

Pendekatan Restoratif Pada Anak Merupakan Hal Sangat Penting Sekali

Sebarkan artikel ini

Melawi, Fakta pers.id – Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia,dan generasi bangsa. Oleh karena itu anak harus dijaga pada saat tumbuh kembangnya. Sebagai manusia yang sedang tumbuh dan berkembang, anak dapat melakukan perbuatan yang baik ataupun sebaliknya yang terkadang bertentangan dengan hukum. Perbuatan yang dilakukan anak merupakan hasil dari proses pembelajaran melalui lingkungannya. Dalam proses perkembangan anak sangat mudah melakukan imitasi terhadap model yang dijumpainya dan hasilnya dapat ditunjukkan secara langsung maupun pada masa mendatang.

Anak yang berkonflik dengan hukum (diduga melakukan tindak pidana) tidak boleh semata mata dijatuhi pidana yang berat. Hal ini disebabkan keputusan melakukan tindak pidana tidak dapat dipersalahkan hanya kepada anak yang bersangkutan. Namun lingkungan turut andil membentuk perilaku dan karakter anak. Lingkungan merupakan faktor di luar diri anak yang dapat memengaruhi anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Bekto galih pamungkasS.Sos yang kini sedang menjabat sebagai pembimbing pertama di UPT Balai permasyarakatan BAPAS Sintang. Menjelaskan Sa’at dijumpai media ini bahwa Anak yang tumbuh di lingkungan keluarga yang penuh konflik dan diabaikan oleh kedua orang tuanya, mempunyai risiko besar untuk menjadi nakal, bahkan cenderung melakukan perbuatan yang melanggar norma di masyarakat. Di samping itu, lingkungan dimana anak berada dapat pula mempengaruhi perilaku melanggar hukum. Selain faktor eksternal terdapat faktor internal (dalam diri anak) yang dapat mempengaruhi perbuatan melanggar hukum yaitu sifat kepribadian anak itu sendiri.jelasnya.
Selain itu pula Tujuan dari sistem peradilan pidana anak yakni resosialiasi serta rehabilitasi anak (reintegrasi) dan kesejahteraan sosial anak melalui keadilan restoratif dan diversi. Hal ini selaras dengan tujuan pemidanaan integratif, yang berusaha mengatasi efek kerusakan yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana, sehingga diperlukan pendekatan multidimensional guna mengatasi dampak pemidanaan baik secara individual maupun sosial. Makna tujuan pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila secara tersurat disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa pelaksanan Sistem Peradilan Pidana Anak Wajib Mengutamakan Pendekatan Keadilan Restoratif.”tambahnya.

Bekto pula menambahkan Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sintang, anak yang bermasalah dengan hukum memiliki beberapa faktor diantaranya lingkungan bermain anak yang kurang sehat, trauma buruk yang dialami oleh anak dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak. Rekomendasi yang diberikan kepada anak yang bermasalah dengan hukum tidak lain adalah bagaimana cara kita untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan anak, memonitoring lingkungan anak dimana dia berada, dan memberikan perhatian terhadap anak, Serta tidak kalah pentingnya orang tua harus mengetahui teman dekat dan lingkungan anak karena hal tersebut sangat berdampak patal terhadapnya.imbuhnya.Skn/Abd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *