Faktapers.id – Aturan baru PPKM merupakan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah memperbarui sejumlah aturan yang berlaku karena tren kasus penurunan COVID-19 di Indonesia belakangan ini.
Aturan tersebut tentunya disesuaikan di sejumlah tempat dan wilayah, termasuk tempat perbelanjaan, gym, ibadah, hingga perjalanan domestik. Berikut informasi tentang aturan baru PPKM yang penting diketahui.
Aturan Baru PPKM: Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aturan baru PPKM tentang perjalanan dalam negeri mulai berlaku efektif pada hari ini, 8 Maret 2022.
Adapun ketentuan aturan baru PPKM tentang perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui transportasi udara, laut, maupun darat di Indonesia sebagai berikut.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat 4 keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.
Aturan Baru PPKM: Kompetisi Olahraga
Aturan baru PPKM untuk kompetisi olahraga sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, sebagai berikut.
1. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
2. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu)
3. Pelaksanaan kompetisi olahraga diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan ketentuan wajib booster. Adapun kapasitasnya sebagai berikut:
PPKM level 1: kapasitas maksimal 100 persen
PPKM level 2: kapasitas maksimal 75 persen
PPKM level 3: kapasitas maksimal 50 persen
4. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan
5. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI
Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 2
1. PTM/PJJ
Aturan baru PPKM Level 2 memberlakukan aktivitas belajar mengajar melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. WFO
Aturan baru PPKM level 2 memberlakukan work from office (WHO) di sektor non esensial dengan maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.
3. Gym
Berdasarkan aturan baru PPKM level 2, tempat kebugaran atau gym dan ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ballroom atau ruang pertemuan dengan kapasitas besar tidak diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.
4. Supermarket
Jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Akses masuk menggunakan PeduliLindungi dan harus berstatus hijau kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan sebagaimana berdasarkan Aturan baru PPKM level 2.
5. Restoran
Aturan baru PPKM level 2 juga diberlakukan di restoran. Warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima, boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen. Selain itu, waktu makan dibatasi maksimal 60 menit atau 1 jam.
Restoran dan kafe yang buka di malam hari bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu durasi makan 60 menit. Tentu saja yang paling penting adalah wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai akses masuk.
6. Mal
Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
7. Transportasi umum
Berdasarkan ketentuan PPKM level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, serta 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3
Masih merujuk pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan baru PPKM level 3 di Jawa-Bali:
1. PTM/PJJ
Aturan baru PPKM Level 3 memberlakukan aktivitas belajar mengajar melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. WFO
Aturan baru PPKM level 3 memberlakukan work from office (WHO) di sektor non esensial dengan maksimal 50 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.
3 Gym dan Ruang Pertemuan
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Berlaku juga untuk anak usia di bawah 12 tahun yang menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2).
4. Supermarket
Jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00.
5. Apotik dan Toko Obat
Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam
6. Restoran dan Warung Makan
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Maksimal pengunjung makan juga dibatasi 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan hingga kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 60 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan restoran/rumah makan hingga kafe yang buka pada malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Mal
Kapasitas pengunjung pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi menjadi 60 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
8. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (empat) dengan maksimal 50 persen kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sedangkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen.
10. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk.
12. Resepsi Pernikahan
Aturan baru PPKM level 3 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, serta tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 4
1. PTM/PJJ
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
2. WFO
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Gym
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Berlaku juga untuk anak usia di bawah 12 tahun yang menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2).
4. Supermarket
Jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00.
5. Apotik dan Toko Obat
Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam
6. Restoran dan Warung Makan
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Maksimal pengunjung makan juga dibatasi 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan hingga kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan restoran/rumah makan hingga kafe yang buka pada malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Mal
Kapasitas pengunjung pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi menjadi 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
8. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 (empat) dengan maksimal 50 persen kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sedangkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen.
10. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk.
11. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (am)