Singaraja, Faktapers.id – Hingga saat ini, minyak goreng masih menjadi barang langka di pasaran. Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan bahkan harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter.
Kementerian Perdagangan juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Namun kini seperti di Buleleng harga minyak masih bervariasi Rp 14.000 per liter, 15.000.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, bersama Kasat Reskrim Yogie Pramagita, Kanit II, Ipda Ketut Darbawa secara senyap datangi gudang-gudang penyalur minyak goreng pada Rabu (16/3) pukul 09.10 wita mulai dari gudang di desa Pemaron yang dimiliki CV Sumber Jasa Gemilang, PT. Pratama Gemilang.
Selaku admin dari perusahaan Gede Ardawa yang ditemui oleh Kapolres bersama tim mengatakan,
“kami dari distributor terkait penyidiaan langsung dari pusat, kita terima dari pabrik ada surat jalan langsung disalurkan,”ujar Ardawa.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto berharap kepada agen penyalur ,”jangan sampai ada penimbunan dari pihak distributor untuk disalurkan ke konsumen. Kalau bisa pengiriman dari pabrik secepatnya didistribusikan ke masyarakat,”jelas Kapolres AKPB Andrian
Dari hasil sidak tidak ada ditemukan penimbunan dengan kapasitas besar. Selain di Gudang Desa Pemaron menyasar ke Gudang jalan Dewi Sartika Utara terlihat pemilik dan karyawan begitu kaget dengan kedatangan rombongan secara spontan dan senyap masuk kegudang. Namun tidak ditemukan adanya penimbunan bahkan puluhan Jirigen terlihat kosong pasalnya dari tanki belum diturunkan.
Diketahui Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.
HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022. Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Namun, setelah harga minyak goreng ditetapkan diangka Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter saat ini ketersediaan minyak goreng di toko ritel, supermarket, pasar tradisional justru sering langka.
Selain itu, faktor yang menyebabkan harga minyak di Indonesia mahal adalah turunnya panen sawit pada semester kedua. Sehingga, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng.
Penyebab lain naiknya harga minyak goreng adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.
Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal. ds