Faktapers.id – Pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, MR (40) dan WA (35), tak berkutik saat dikeler polisi. Keduanya sempat bersembunyi ke Kota Bengkulu untuk menghilangkan jejaknya.
Keduanya diamankan setelah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi jual beli rongsok. Ironisnya, korban aksi keduanya adalah polisi aktif.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan kasus itu sebenarnya terjadi dua tahun lalu, tepatnya di tahun 2020-an. Awalnya pelaku menyampaikan kepada korban, jika ada besi yang akan dijual dengan harga murah.
“Dalihnya kalau besi itu dijual lagi, akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” katanya.
Tertarik dengan kata-kata kedua pelaku, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp430 juta. Namun, setelah semua uang itu diterima, pasutri itu tidak ada kabar beritanya.
Belakangan diketahui, keduanya bersembunyi bersama keluarganya di Kota Bengkulu. “Korban kemudian melaporkan kasusnya, dan kita langsung melakukan penyekatan hingga akhirnya pelaku kita tangkap di Bengkulu.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kapolres menambahkan dirinya berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Sebab, kejahatan tidak hanya terjadi pada masyarakat sipil, bahkan aparat pun bisa menjadi korban.