Hukum & KriminalHeadline

Bangunan Liar Perlu Perhatian Walikota Jakarta Barat

438
×

Bangunan Liar Perlu Perhatian Walikota Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Meski sudah ada Peraturan Daerah tentang No.7 tahun 2010 tentang cara membangun di daerah khusus ibukota Jakarta bagi masyarakat, akan tetapi peraturan ini tidak berlaku bagi masyarakat menengah keatas.

Hal ini dibuktikan oleh kegiatan masyarakat membangun di wilayah kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, dimana pemilik bangunan tidak mengindahkan peraturan daerah No 7 tahun 2010, terlihat dilokasi bangunan tersebut sudah mencapai 60% dengan ketinggian tiga lapis.

Saat dikonfirmasi salah satu staf, Purwoto, mengatakan, bahwa bangunan itu sudah ditindak sesuai tupoksi.

“Banguan tersebut sudah kita tindak sesuai tugas pokok dan fungsi kita, tinggal tunggu jatuh tempo tindakan nya,” ucapnya.

Akan tetapi pelaksanaan bangunan tanpa Ijin mendirikan bangunan (IMB) yang beralamat di Jalan Keamanan II No. 27 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat masih tetap berjalan tanpa ganggguan, walaupun sudah ditindak secera administrasi oleh Cipta Karya kecamatan Tamansari.

Pantauan Faktapers.id, hal ini tidak sesuai fakta kalau masyarakat kecil yang membangun aparat pemerintah langsung merespon 100% laporan masyarakat.

Seperti ungkap salah satu masyarakat sekitar yang tidak ingin ditulis inisialnya oleh faktapers.id.

“Iya pemerintah tidak adil dalam bertindak coba kalau orang kaya kita membangun tidak punya ijin langsung dibongkar,” ungkapnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *