DaerahJawa

Teledor Taruh Kunci di Dasbor, Motor Scoopy di Pasar Jatinom Digasak Maling

×

Teledor Taruh Kunci di Dasbor, Motor Scoopy di Pasar Jatinom Digasak Maling

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id– Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi. Kali ini menimpa Bagas Kevin Purnomo (35) warga Dukuh Pomah, Desa Pomah, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Kamis (10/3/2022). Kejadian berawal saat korban bersama temannya berangkat ke Pasar Gabus, Jatinom mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Setelah sampai di Pasar Gabus, korban memarkir sepeda motornya didepan Swalayan As-Gros dengan posisi menghadap ke barat. Sementara kunci ditaruh di dasbor sepeda motor. Kala itu dia sedang berdagang roti dan tak jauh dari lokasi parkir.

“Korban mengetahui motornya dicuri dari temennya namanya Riki. Setelah benar motornya raib maka dicarilah sekitar pasar, setelah tidak menemukan lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinom,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, dalam keterangan Ungkap Kasus di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022).

Selanjutnya, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinom melakukan penyelidikan beberapa hari dan pada Senin (14/3/2022) mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku yang telah mengambil sepeda motor korban berada diwilayah Boyolali.

“Setelah itu, Unit Reskrim Posek Jatinom berkoordinasi dengan Polres Boyolali dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Jatinom untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Pelaku berinisial FA (32) asal Gunung Kidul dan AN (40) yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Dari tangan pelaku Polisi menyita satu unit SPM Honda Scoopy warna merah Nopol AD 4618 ATC beserta kunci kontak (hasil kejahatan), dan SPM Honda Scoopy warna merah hitam Nopol AD 3405 ASF beserta kunci (sebagai sarana kejahatan).

Akibat kejadian tersebut saat ini pelaku meringkuk ditahanan Polres Klaten, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *