Singaraja,Faktapers.id -Menindak lanjuti surat tembusan dari kepemilikan lahan di Asrma/Hare Krisna Desa Alasangker dusun Bengkel Made Joni Suprapta dan istrinya yang menyatakan berhenti dan keluar dari aliran tersebut.
Keputusan resmi yang dituangkan dalam berita acara itu diambil saat rapat dengan menghadirkan pengurus ashram, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan krama Desa Alasangker. Bendesa Adat Alangker Ketut Sukerawa, Kades Wayan Sitama, PHDI Made Wirka, para Kadus dan krama adat Alasangker kembali menggelar paruman adat di wantilan Balai Agung desa Adat setempat Senin (28/3) pukul 09.00 wita sampai penutupan di lokasi Asram Rada Mahacandra.
Jika Umat Hindu di Bali setiap melaksanakan persembahyanya selalu di pura sesuai Dresta Adat, berbeda dengan Umat Hindu dengan aliran Sampradaya dalam hal ini ajaran Krisna yang dinyatakan kurang sesuai beradaptasi di Bali.
Rapat juga mengundang pengurus Asram Rada Mahacandra Putu Wijaya bersama 6 anggota (Sekjen ISKCON Indonesia Internasional) untuk hadir menindaklanjuti kondisi kurang kondusifnya Adat Alasangker dengan berdirinya Asram itu. Sayang yang menariknya bukan warga Alasangker sendiri yang mana merupakan warga luar yang selalu mengadakan persembahyangan secara terselubung di dusun Bengkel, menariknya lagi warga Alasangker sendiri sebagai pengikut hanya segelintir KK. Diketahui aliran non Hindu Bali yang dilaksanakan sering mendatangkan warga luar. Pada tahun 2021 telah diadakan rapat untuk menutup Asram
Sebelum diadili 2x diadakan pertemuan namun tetap aliran Sampradaya menjalankan aksinya yang tidak relevan di Desa Alasangker Kecamatan Buleleng/Bali. Pembangunan Asram yang dilakukan pemilik lahan Made Joni Suprapta asal Tabanan dan meminang seorang perempuan dari Desa Alasangker, sempat mengajukan izin secara formal ke pemerintah desa sekitar tahun 2013-2014 mengajukan izin mendirikan ashram dengan membawa surat-surat kelengkapan dari Kementerian Agama dan PHDI Pusat dan disetujui. Beranjak tahun Aliran tersebut dinilai sesat bahkan menentukan jodoh diatur dalam ajaran tersebut.
Lokasi yang disebut- disebut tempat belajar kitab suci Hindu bernama Weda yang merupakan organisasi kerohanian Hindu Asram Rada Mahacandra di dusun Bengkel. Kerama Adat bersama Kades Wayan Sitama , prajuru Adat, Pecalang Senin 28 Maret 2022 pukul 12.00 wita membawa sepanduk bertuliskan “Kami Krama Adat Menolak Tegas Kegiatan Sampradaya Hare Krisna Non Dresta Hindu Bali di Desa Adat Balai Agung Tenaon”
Berdasarkan Surat Keputusan, Adat tidak mau mencampuri Internal ISKCON yang menjadi keputusan kegiatan tersebut karena tidak sesuai Dresta dan masih ada kegiatan makan secara sprontan ditutup,”Kami pernah didatangi ormas untuk membicarakan tentang Asram didesa kami, tapi hari ini kami merasa bisa menyelesaikan masalah ini di bersama adat. Atas ketakutan desa kami orang lain yang berbuat baik atau buruk kami sebagai tokoh merasa malu. Anehnya kegiatan ini selain di Asram di remang-remang juga dirumah pribadi diselenggarakan 24 Maret 2022. Mohon disepakati keputusan awal jika terjadi sesuatu kami tidak bisa ngomong apa, kasihan Krama adat kami yang ber KTP Hindu supaya benar-benar menjalani keyakinan dan dresta Hindu di Bali,”terang Bendesa Adat Ketut Sukerawa kepada pengurus Sampradaya.
Soal mendalami Aliran Hare Krisna Adat Alasangker tidak mau larut, hanya menegaskan agar tidak mempengaruhi warganya yang telah yakin dan resmi berstatus KTP Hindu.
Kades Alasangker Wayan Sitama tegas juga menyikapi anehan yang sering terjadi dari kegiatan Asram Rada Mahacandra di desanya ,”Ini ibaratkan jarum jatuh ketahan, saya selaku pengelingsir dengan harapan kepada pengurus Iskcon semoga tidak dengan berat hati termasuk pengikut dari pada Sampradaya yang aktif di Asram. Dari keputusan MDA, PHDI Bali kita selaku umat Hindu menjalankan Dresta yang ada untuk mengkawal keputusan tersebut untuk hentian kegiatan Sampradaya dan sungguh bijak jika pengurus ISKCON berhenti, dan memberikan kenyamanan di desa adat kami. Kalau saudara masih mengerutu berarti menari diatas penderitaan warga kami, somoga para penganut Hare Krisna di umur 150 tahun meninggal menemukan yang sebuah tempat yang layak dialam kedua. Keputusan Adat tidak ada lagi yang lebih tinggi ”tegas jelas Kades Wayan Sitama.
Menarinya beberapa orang pengikut Hare Krisna di Dusun Bengkel hampir dihadirkan oleh warga namun berhasil diredam oleh Kades Sitama yang nantinya secara pribadi akan didekati. Keputusan Adat tersebut sebaliknya sangat didukung oleh karma adat Tenaon seperti diampaikan para Kadus dan warga dengan sangat menolak dan menutup Asram Rada Mahacandra,”Atas acuan itu kami segera pasang spanduk dan menutup Asram itu bersama pemilik lahan,dan menolak kegiatan Sampradaya,”tegas Komang Budiastawan
Kerama dan pecalang, pemilik lahan berduyun-duyun kelokasi Asram Rada Mahacandra dengan dikoordinir Kades Alasangker dengan pengamanan ketat dari para aparat Kepolisian Polres Buleleng dan Koramil 1609-01/Buleleng.ds