DaerahJawa

Sejumlah 7 Desa di Kecamatan Trucuk Gelar Mutasi Jabatan

×

Sejumlah 7 Desa di Kecamatan Trucuk Gelar Mutasi Jabatan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id– Sejumlah 7 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggelar mutasi jabatan untuk perangkat desanya. Dari sejumlah desa tersebut, sudah ada enam desa yang sudah menggelar pelantikan.

Enam desa tersebut diantaranya Desa Mandong, dari Kaur Keuangan menjadi Sekdes, Desa Jatipuro dan Desa Palar keduanya mutasi ke Sekdes, kemudian Desa Trucuk dan Sabranglor juga mutasi Sekdes, dilanjutkan Desa Pundungsari dan Planggu mutasi dari Kaur ke Kadus.

Setelah pengisian perangkat selesai, bakal dilanjutkan ke pengisian perangkat desa melalui penjaringan masyarakat umum, dan perintahnya menunggu dari kabupaten. Pengumuman pengisian perangkat itulah yang ditunggu oleh masyarakat. Lantaran jabatan atau pekerjaan sebagai perangkat desa saat ini banyak diminati masyarakat.

Camat Trucuk, Rabiman menyampaikan, saat ini ada 7 yang baru dalam tahapan mutasi perangkat desa sesuai Perbub No.6 tahun 2018 tentang tata cara pengisian perangkat desa ada dua yaitu dengan penjaringan dan mutasi. Belum ada pihak desa yang mengajukan pengisian perangkat. Untuk saat ini di Kecamatan Trucuk masih ada kekosongan 22 perangkat desa.

”Ini masih mutasi, bahkan belum semua melaksanakan tahapan. Sementara baru 6 desa di Kecamatan Trucuk yang sudah menyelenggarakan pelantikan dan sumpah jabatan, kita tinggal menunggu satu desa lagi yaitu Desa Wonosari,” terangnya.

Sehingga masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa harus bersabar. Karena persyaratan untuk pengisian perangkat jalur umum harus melaksanakan mutasi terlebih dahulu. Sehingga memberi kesempatan internal dahulu.

Rabiman menambahkan, karena saat ini mutasi maupun pengisian perangkat tidak serentak seluruh kabupaten seperti 2018 lalu, sekarang otoritas ada di masing-masing desa.

”Dari kabupaten hanya mengingatkan agar pelaksanaan sesuai aturan. Karena semua ditanggung desa, baik secara hukum sosial maupun hukum perundang-undangan. Biayanya juga dari desa. Karena masing-masing perguruan tinggi untuk uji kompetensi punya indeks sendiri-sendiri. Kami tidak mengarahkan,” jelasnya.

Dia menyampaikan pada intinya pengisian posisi jabatan secara mutasi diikuti oleh internal perangkat desa. Sedangkan penjaringan pengisian perangkat bisa diikuti oleh masyarakat. Sehingga jika akan membuka pengisian perangkat, tim pengisian perangkat desa wajib melakukan sosialisasi.

”Sekarang ini belum ada yang minta izin bupati untuk penjaringan, karena proses mutasi banyak yang belum selesai. Untuk pengisian perangkat desa menunggu dari pemerintah kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Sabranglor, Budi Andriyanto dalam pidatonya menyampaikan selamat kepada perangkat yang baru dilantik, pihaknya meminta untuk segera menyesuaikan dengan situasi dan pekerjaannya yang baru dalam membantu tugas kepala desa.

”Setelah saudara dilantik jangan lupa tugas kalian adalah membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Untuk itu, mari bekerjasama membangun desa Sabranglor untuk lebih baik lagi dari segala bidang apapun,” ungkapnya, Kamis (31/3/2022).

Ia menambahkan, untuk wilayah Desa Sabranglor hanya ada satu mutasi yaitu Sekdes. Namun, untuk pengisian jabatan perangkat yang kosong akan diambil dari masyarakat umum melalui penjaringan dari pihak pemerintah KabupateKlaten. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *