Singaraja, Faktapers.id – Dahlia wanita belia berumur 15 tahun keperawanan dipetik ayah kandungnya, wanita masih seumur jagung harus menerima kebejatan nafsu sang ayah salah satu desa di Kecamatan Sawan.Buleleng.
Kasus menimpa Dahlia ini Sabtu 26 Maret 2022 pukul 00.30 wita dari ayah kandungnya (PB 45) berawal ketika korban sedang tidur dikamarnya dan didatangi oleh ayahnya, PB memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul tersebut.
Dahlia menolak semua permintaan ayahnya namun sang ayah {PB} memaksa dengan cara memegang kedua tangan korban dan membukan seluruh pakian korban hingga telanjang bulat. PB kemudian tanpa basa basi memasukan alat kelaminnya kedalam vagina korban hingga terjadi persetubuhan
Dahlia pun panik dan akhirnya korban melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng yang didampingi oleh ibu kandungnya (AKT) dengan didampingi P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ).
Selain keseriusan dari pihak kepolisian Polres Buleleng melalui Unit PPA dalam menangani kasus tersebut. Arist Merdeka Sirait menganggap kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayahnya sendiri adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.
Oleh sebah itu KOMNAS Perlindungan Anak mendorong Polres Buleleng dan mendukung dapat menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU No.17/2016 tentang penerapan perpu No.1/2016 mengenai perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan seperti pidana pokoknya karena dilakukan oleh orangtuanya sendiri secara berulang-ulang.
Atas peristiwa dan perlakuan terhadap anak di bawah umur yang keram dilakukan orang tuan, tetanggga Arist Merdeka mengajak Pemkab Buleleng dan masyarakat untuk bahu membahu agar sentantiasa hadir ditengah mereka sebagai pelindung secara maksimal. ds