Klaten, faktapers.id– Sebanyak 47 organisasi perangkat daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Klaten diusulkan sebagai zona integritas. Langkah tersebut sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mewujudkan layanan yang prima bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Klaten, Jajang Prihono dalam acara Penggalangan Komitmen Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di Pendapa Kabupaten Klaten, Rabu (13/4/2022).
Upaya tersebut merupakan percepatan tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Klaten, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta terlenggaranya pelayanan yang prima.
“Sasaran birokrasi tersebut menjawab hal yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan pemerintah yang sederhana, simpel, lincah, dan cepat. Tentu hal ini harus kita capai melalui upaya pembangunan zona integritas,” ujarnya.
Adapun usulan 47 OPD dan UPTD yang masuk dalam zona integritas yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan RSUD Bagaswaras.
Selain itu, UPTD diantaranya Kecamatan Klaten Utara, Kecamatan Klaten Tengah, Kecamatan Klaten Selatan, SMP Negeri 2 Delanggu, SMP Negeri 1 Jogonalan, SMP 5 Klaten, SMP Negeri 2 Trucuk, SMP Negeri 3 Tulung, dan 34 Puskesmas.
Dalam kegiatan tersebut hadir pimpinan masing-masing OPD dan UPTD yang diusulkan dan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terkait zona integritas. Selanjutnya, kata Jajang, hasil dari evaluasi tersebut akan diteruskan kepada jajaran tiap OPD dan UPTD.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan hari ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para pimpinan OPD atau unit kerja pembangunan zona integritas sehingga dapat menerapkan strategi pembangunan zona integritas yang lebih efektif,” katanya.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan untuk mendorong budaya anti korupsi pada OPD atau unit kerja, terutama pada OPD atau unit kerja pelayanan publik perlu dilakukan pembangunan zona integritas Pemkab Klaten.
Bupati juga menyampaikan zona integritas merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri.
“Hadirnya zona integritas diharapkan mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.
Sri menambahkan pembangunan zona integritas diperlukan beberapa hal penting yang harus dilakukan, komitmen, inovasi, ramah teknologi, dokumentasi pembangunan zona integritas, monitoring dan evaluasi.
Dalam hal ini, komitmen pimpinan menjadi hal yang mendasar karena, dalam pembangunan zona integritas membutuhkan komitmen mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan pelaksana bawah.
“Saya tekankan kepada pimpinan OPD atau unit kerja yang hadir pada kesempatan ini diharapkan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pembangunan zona intergritas dan membangun komitmen pada OPD atau unit kerja masing-masing,”tandasnya.
Sehingga nantinya, lanjut dia, pembangunan zona integritas ini bukan sekedar dimaksudkan untuk memperoleh penghargaan semata, tetapi lebih pada upaya membangun budaya anti korupsi dan memberikan pelayanan prima sehingga, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Madi