DaerahKalimantan

Hari Pertama Masuk Pasca Lebaran Bupati Melawi Sidak Sejumlah Instansi Lingkup Kabupaten Melawi

×

Hari Pertama Masuk Pasca Lebaran Bupati Melawi Sidak Sejumlah Instansi Lingkup Kabupaten Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi,Faktapers.id – Pada hari pertama masuk kerja, setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 2022 M, Bupati Melawi, H.Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Wakil Bupati Melawi Drs.Kluisen bersama Sekda Drs. Paulus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Senin (9//5/2022).

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa,bersama para OPD, Mengatakan saat diwawancarai wartawan disela-sela saat melakukan sidak di Kantor Camat Nanga Pinoh, Selain Sidak pihaknya bersiraturahmi dan memberi semangat kepada semua PNS di Kantor SKPD di Melawi.

” Dan Bupati mengaku cukup bersyukur, karena dari tingkat kehadiran PNS yang masuk di hari pertama hampir mencapai 99 persen berada ditempat kerja. “Meskipun ada yang diluar sedang melaksanakan kegiatan maupun ijin dan ada yang terkendala transportasi namun alhamdulillah 99 persen ada,”ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan setelah pasca libur panjang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, tentu harapan kita sesuai dengan arahannya pada apel pagi tadi, dengan waktu yang tersisa kita akan gendut masalah pembangunan yang akan kita laksanakan di Kabupaten Melawi,

“Hari ini bukan hanya sekedar Sidak, yaitu kita memberikan semangat motivasi kepada teman-teman terutama dalam pelayanan, karna kita sudah libur panjang Mudah-mudahan dengan kedatangannya yang akan memberi nuansa baru memberi semangat kepada teman-teman semua untuk kembali bekerja seperti sedia kala.”harapnya.

“Bekerjalah sesuai dengan tupoksi sesuai dengan aturan mekanisme yang telah kita kerjakan, untuk bagian ASN atau honor yang jarang masuk kita memang tegaskan kalau berturut-turut tidak masok bekerja di kantor.Disitu juga ada perjanjian kerja dan surat perjanjian kerja sanksinya bisa sampai tidak diperpanjang lagi masa kuntraknya bagi TKD. Untuk hari ini sangsi bagi ASN dan Hondor yang tidak masok kerja mungkin ada sangsinya bagi yang hari ini tidak masuk.”jelasnya.Abd/Skn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *