Denpasar, Faktapers.id –Kasus yang dialami BPR Lestari dengan Debiturnya masih belum ada kejelasan hukum, para pihak seperti Ombudsman RI Provinsi Bali melaporkan agar kasus tersebut diberikan penjelasan secara pasti. Bahkan OJK selaku Otoritas Jasa Keuangan didesak untuk menyelesaikan kasus tersebut,namun masi belum mampu.
Ombudsman Bali melihat berdasarkan keluhan dan laporan yang disampaikan debitur BPR Lestari Bali secara tertulis ada kesan BPR Lestari menjalankan praktik pemberian atau penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan aturan perbankan bahkan cenderung mengarah ke lintah darat.
“Kalau lihat surat debitur kesan itu tidak bisa kita hindari. Makanya kami dorong OJK lakukan tugasnya untuk audit investigasi,” tegas Umar Senin (24/1/2022) dilangsir media Bali Berkarya.
Menariknya salah satu Debitur asal Buleleng bernama Made Ngurah Bima ikut mengalami derita akibat beberapa assetnya miliknya dilelang dengan nominal senilai 12 Miliar di Denpasar dan Singaraja. Kini semakin kencang menggiring kasus tersebut agar Polisi betul-betul bekerja melindung dan mengayomi rakyatnya sehingga dimata masyarakat betul-betul menjadi Porli Presisi sesuai selogan yang dimiliki . Atas kasus di alami pelapor sudah beberapa kali wara wiri diminta keteranganya oleh Unit 3 Subdit Ditrekrimsus, kali ini kembali didampingi pengacara I Putu Dana S.H,M.H., asal Desa Munduk/Buleleng yang tinggal di Banten turun ke Polda Bali (19/5) meminta agar Propam Polda Bali tegas menerapkan supremasi hukum terhadap dugaan penyidiknya melanggar Konstitusi Polri (kode etik).
“Atas proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Bali terhadap oknum penyidiknya yang telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Propam Polda Bali. Terbuka fakta-fakta kalau SP2HP yang menjadi dasar rujukan pemeriksaan telah menyatakan oknum penyidik melanggar kode etik Polri.
Laporan dari klaiyennya bahkan sudah sampai ke Mabes Polri, adanya dugaaan penyidik bermain mata dengan pihak BPR Lestari. Dan terbit surat penerimaan pengaduan Propam nomor: SPSP2/1169/II/2022/Bagyanduan dengan perihal : Mohon tindak lanjut laporan pengaduan tentang tidak transparannya Penyidik Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana perbankan dan tembusan terlampir Kapolda Bali, Wakapolda Bali, Irwasda Polda Bali
“Klaiyen kami sangat diberatkan selama ini atas proses penyidikan, dumas 26 Desember 2019 ada mediasinya dilakukan sepihak tidak melibatkan Kreditur dan Debitur (Ngurah Bima) . Pihak Bank Lestari Bali diwakilkan ke pihak penyidik, kenapa yang namanya mediasi antara pihak mestinya dihadirkan atau dihadapkan atau tidak pernah diketemukan. Ada bebrapa sertifikat diserahkan, dari 3 sertifikat ada atas nama orang lain. Ya bersyuhkur dari propam Polda bali Ada apresiasi yang baik sehingga keluar SP2HP, lalu klien kami mencari keadilan ketingkat lebih tinggi ke Mabes Polri dan keluar surat untuk segera menindak lanjuti atas terbitnya SP2HP yang dibuat Propam Polda Bali,”papar I Putu Dana.
Selaku PH (Penasehat Hukum) Ngurah Bima, menurut I Putu Dana, SH., MH., klienya telah saling menguntungkan kerjasama dengan pihak Bank Lestari Bali, “Sehingga klien kami memandang perlu untuk mencari keadilan yang lebih baik, karena debitur dan kredibitur saling menguntungkan. Terhadap kerugian secara material tentu ada terkait dengan jaminan yang sudah dilelang apa lagi sertifikat atas nama orang lain nanti dibilang klien kami menggelapkan. Mudah-mudahan adal langkah tegas dari Propam untuk menindak oknum penyidik melanggar kode etik.”terangnya.
Selaku korban/ dirugikan, Made Ngurah Bima sangat berharap kasus yang dihadapi dibuka kembali Dumas yang telah dilaporkan sehingga mendapat kejelasan dan berharap Kapolda Bali tegas kepada bawahanya yang telah dinilai melanggar kode etik.
Terhadap tiga oknum penyidik sudah ditangani Propam Polda Bali masih belum dilakukan sidang etik bahkan oknum tersebut masih tetap menjalankan tugasnya. Ketiganya diduga meminta uang biaya perkara masyarakat bernama Jola Kathrine
Sebelumnya diberitakan, tiga orang penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali dilaporkan ke Propam Polda Bali. Ketiganya berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA dan 1 berpangkat Kompol namun telah menjalani purnabakti. ds