Klaten, faktapers.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten berkomitmen untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang rukun dan damai dengan ikhtiar membentuk Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Oleh karena itu ketua FKUB Propinsi Jawa Tengah KH Taslim Sahlan memberikan apresiasi yang tinggi dengan terbentuknya PKUB di seluruh Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Klaten ini.
Taslim Sahlan menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan silaturrahmi dengan Pengurus FKUB Kabupaten Klaten bersama jajaran Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah Kamis (16/6/2022 ) kemarin.
Menurut Taslim Sahlan untuk mewujudkan sikap saling toleransi dan saling pengertian antar umat beragama diperlukan wadah untuk sarana saling bertemu dan duduk bersama diantara toga dan tomas di masyarakat.
“Ikhtiar nembentuk pengurus PKUB tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Klaten ini keren,” kata Taslim Sahlan.
Karena menurut Taslim yang juga sebagai Sekjen Asosiasi FKUB seluruh Indonesia ini toleransi mengadung pengertian adanya sikap seseorang untuk menerima perasaan, kebiasaan, pendapat atau kepercayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya.
“Toleransi itu ada dua macam, yakni toleransi negatif (negative interpretation of tolerance) dan toleransi positif (positive interpretation of tolerance),” ujarnya.
Menurutnya, toleransi yang pertama menyatakan bahwa toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang atau kelompok lain.
Sementara yang kedua menyatakan bahwa toleransi itu membutuhkan lebih dari sekedar ini, meliputi juga bantuan dan kerjasama dengan kelompok lain. Konsep toleransi positif inilah yang dikembangkan dalam hubungan sosial di negara ini dengan istilah kerukunan (harmony).
Sedangkan kerukunan antar umat beragama adalah keadaan hubungan antar umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Eksistensi kerukunan ini sangat penitng, di samping karena merupakan keniscayaan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM), juga karena kerukunan ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya integrasi nasional, dan integrasi ini menjadi prasyarat bagi keberhasilan pembangunan nasional,” jelasnya.
Dijelaskan kerukunan umat beragama itu ditentukan oleh dua faktor, yakni sikap dan prilaku umat beragama serta kebijakan negara maupun pemerintah yang kondusif bagi kerukunan.
“Semua agama mengajarkan kerukunan, sehingga agama idealnya berfungsi sebagai faktor integratif,” ungkanya.
Kepala Kantor Kemenag Klaten Haryadi yang membersamai FKUB Klaten dalam menerima kunjungan ini menyampaikan bahwa kerukunan antar umat beragama itu menjadi barometer terciptanya kondisi aman dan damai di masyarakat, tanpa kerukunan tidak akan ada persatuan.
Ketua FKUB Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi menyampaikan bahwa kepengurusan PKUB di 26 Kecamatan dan 401 Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Klaten ini jumlahnya mencapai hampir 5.000 orang.
“Mereka adalah para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi contoh dan teladan masyarakat dalam nerawat kerukunan antar umat beragama di daerahnya masing-masing,” katanya.
Memang selama ini diakui bahwa kebijakan negara tentang hubungan antar agama di negeri ini termasuk yang terbaik dan menjadi model di dunia. Meski demikian, kebijakan Pemerintah daerah bersama FKUB dalam upaya merawat kerukunan hendaknya secara terus menerus terus dilakukan.
“Itulah sebabnya keberadaan PKUB Kecamatan dan Desa/ Kelurahan itu menjadi penting sebagai ikhtiar dan wujud nyata merawat kerukunan di masyarakat,” ujarnya. Madi