Singaraja, Faktapers-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap salah satu WNA.
Setelah melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia,Gawel Amadeusz Wojcik,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap warga negara Turkiye.
WNA bernama Dogan Kimis (47) dideportasi usai menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Karangasem atas keterlibatannya dalam kejahatan skimming.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa melalu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Mursalin membenarkan pendeportasian Dogan Kimis.
Menurut Mursalin yang ditemui diruang kerjanya,rencana deportasi pria yang sebelumnya tinggal disebuah Villa di Mumbul Badung itu tertunda akibat yang bersangkutan mengaku kehilangan paspor.
“Ia berdalih paspornya hilang dibawa oleh agen saat akan mengurus perpanjangan paspor.Sehingga rencana melakukan deportasi kami tunda dalam waktu satu dua hari ini,”kata Mursalin Senin (20/6).
Untuk melengkapi dokumen ke imigrasian Dogan Kimis,Mursalin menyebut sudah melakukan kontak dengan pihak Kedutaan Turkiye di Jakarta untuk menerbitkan pasopr baru.
“Pihak kedutaan telah mengakui Dogan Kimis adalah warganya dan saat ini tengah diproses pembuatan paspor yang baru.Kalau sudah lengkap yang bersangkutan segera di deportasi,”imbuhnya.
Selain itu Mursalin membenarkan Dogan Kimis baru saja menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Karangasem setelah ditangkap Polda Bali akibat melakukan kejahatan perbankan melalui skimming.
“Oleh pengadilan di vonis 2 tahun dan setelah bebas diserahkan kepada kami (Imigrasi),”tandasnya. ds