Maros, Faktapers.id – LSM Gempa Indonesia dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk Menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, khususnya dalam rangka turut serta membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas dan transparans, kredibilitas dan tranparansi kinerja Aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial.
Diungkapkan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi bahwa laporan ini di dasarkan pada :
1.Undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,
2. Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan.
3. Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
4. Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi.
5. Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 6. Undang undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasnya. 7.Pasal 1365 BW ( burgerlijk wetboek).
“Seluruh aturan dan perundang undangan hak kewenangan dan kewajiban sebagai kontrol sosial sehingga dapat melaporkan produk aparatur. Dalam hal ini produk BPN Gowa yakni sertifikat hak milik nomor 01921 yang terbit tahun 2005 diduga terbit tidak sesuai prosedur,” Jelas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Minggu (91/6)2022).
Lebih lanjut dikatakannya terbitnya sertifikat hak milik nomor 01921 kepada awak media saat ditemui di kantornya dini hari Sabtu 18/6/2022.
“Tanah milik adat yang terletak di Jalan Andi Mallombasang No 18.RT/RW 001/001 Sungguminasa Gowa Sulawesi Selatan adalah tanah bekas milik adat yang diberikan kepada pemilik awal, yakni Andi Idjo Karaeng Lalolang ke Almarhum Ayubah A.Tambengi sejak tahun 1961, Untuk membuktikan tanah milik adat diberikan kepada Ayubah A.Tambengi dan diterbitkan Surat Ketetapan iuran Pembangunan Daerah,Buku Penetapan Huruf C: P.1.359 atas nama Ayubah A.Tambengi,” terangnya.
Karena tanah yang dikuasai, lanjutnya, oleh Almarhum Ayubah A.Tambengi sejak tahun 1961 luas 520 m2 dan terbit P.1 asalnya dari tanah huruf C milik Andi Idjo Karaeng Lalolang dikuasai oleh Ayubah A.Tambengi bersama ahliwaris sejak tahun 1961 sampai sekarang. tiba tiba muncul dan terbit sertifikat hak milik nomor 01921 untuk digunakan menjadi alat bukti menggugat perdata di pengadilan Negeri Sungguminasa untuk penggugat ahli waris Ayubah A.Tambengi, dimana yang menggunakan sertifikat hak milik Untuk menggugat adalah yang atas nama dalam sertifikat tersebut.
Dijelaskan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa sertifikat hak milik nomor 01921 terbit yang ditunjuk dalam gambar situasi adalah bahagian dari tanah milik Ayubah A.Tambengi yang dikuasai sejak tahun 1961,disertifikatkan seluas 104 m2 pada tahun 2005 dengan sertifikat hak milik Nomor 01921 sementara rumah milik Ayubah A.Tambengi masih berdiri kokoh sejak tahun 1961 sampai sekarang,kenapa bisa terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain sementara Ayubah A.Tambengi dan Ahli waris nya tidak pernah mengalihkan tanahnya dalam bentuk apapun juga,kenapa bisa terbit sertifikat hak milik sementara pemilik batas tidak pernah tanda tangan batas batas tanah,kenapa bisa terbit sertifikat hak milik sementara tidak pernah ada papan pengumuman dari BPN Gowa bahwa tanah ini akan disertifikatkan, pemilik sertifikat hak milik tidak pernah menguasai tanah milik Ayubah A.Tambengi sedetikpun,kalau pemegang sertifikat hak milik mengaku membeli dari mana mereka membeli karena penguasa tanah tidak pernah menjual dan mengalihkan tanahnya kepada orang.
Dijelaskan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi bahwa dalam sertifikat hak milik tercatat bahwa penunjuk batas batas tanah adalah Pemda Gowa, maka pada tahun 2009 Pemda Gowa mengeluarkan surat dan menjelaskan tidak pernah pemda Gowa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama Dr.Hilda M Sinartio .
Amiruddin mengutarakan bahwa LSM Gempa Indonesia melaporkan kasus ini karena adanya dugaan sertifikat hak milik nomor 01921 terbit tidak sesuai prosedur dan diduga menempatkan keterangan tidak palsu dalam akta otentik yang melanggar pasal 266 KUHP.
Ia membeberkan ironisnya tanah milik Ayubah A.Tambengi adalah tanah bekas milik adat yang terdaftar dalam buku daftar C diberikan kepada Ayubah A.Tambengi untuk membangun rumah sendiri ditempati bersama istri dan anak anaknya sebagai kepala tata usaha SMP Negeri Sungguminasa Golongan III.Dan tanah tersebut tidak lagi terdaftar (afker) sebagai rumah Pemerintah Daerah Dati II Gowa,sehingga pada tahun 1975 dikeluarkan Surat Keterangan iuran Pembangunan Daerah atas nama dalam huruf C Nomor P 1.359 atas nama Ayubah A.Tambengi.
“Sertifikat hak milik nomor 01921 adalah produk BPN Gowa tahun 2005 dan sertifikat tersebut sudah digunakan sebagai alat bukti dalam kasus perdata dipengadilan Negeri Sungguminasa sampai ke Mahkamah Agung. Sehingga yang patut dilaporkan dipolisi adalah Pihak BPN Gowa dan pemilik sertifikat karena diduga terbitnya sertifikat tidak sesuai prosedur,yang paling sadis pemilik sertifikat pernah melaporkan kepolisi ahli waris Ayubah A.Tambengi dengan laporan penyerobotan tanah , perampasan tanah dan Pengrusakan dimana laporan tersebut hilang lenyap dipolres Gowa.Pelapor menempuh jalur hukum lain,menggugat perdata ahli waris Ayubah A.Tambengi di Pengadilan Negeri Tahun 2016,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi. */Kartia