DaerahBali

Asset LPD Anturan Ditemukan Dalam Penguasa Orang , Kajari Blokir dan Sita

492
×

Asset LPD Anturan Ditemukan Dalam Penguasa Orang , Kajari Blokir dan Sita

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penelusuran terhadap asset milik LPD Anturan dibawah kendali tersangka Komang Arta Wirawan.

Penyitaan terhadap Aset milik LPD Anturan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 14.00 wita diketahui tersebar di beberapa desa di Kabupaten Buleleng seperti yang berlokasi di Desa Panji dengan luas 200 M/segi, wilayah Pejarakan. Diduga masih berpotensi asset tersebut berada diluar Kabupaten maupun Provinsi Bali dan bisa berpindah kepada orang lain.

Sebelumnya di hari yang sama Tim Penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa Ketua LPD yang memiliki simpanan/deposito di LPD Anturan, diantaranya LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk dan LPD Banjar, guna mentresing aset-aset LPD Anturan yang penyidik curigai dititipkan dari tersangka Nyoman Arta Wirawan

Beberapa ketua LPD sangat kooperatif menyerahkan sertifikat dan deposito atas nama tersangka Arta Wirawan kepada tim penyidik serta memblokir seluruh asset tersangka yang nantinya secara keseluruhan di kembalikan kepada pengelola baru LPD Anturan agar kembali bisa beroperasional.

Atas temuan tersebut tim penyidik melakukan upaya penyitaan dengan dibuatkan berita acara penyitaan yang diserahkan langsung oleh ketua LPD Pejarakan, disaksikan langsung oleh Tim Penyidik .

Tindak lanjut tim penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan mencari aset-aset milik LPD Anturan yang masih atas nama tersangka yang diduga disembunyikan di beberapa tempat dan Tim Penyidik Kejari Buleleng masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menguasai aset-aset tersebut.

Kejari Buleleng melalui Kasi Intel Agung Jayalantara yang sekaligus mengkomando penyitaan tersebut mengungkapkan,

“Atas koordinasi dengan beberapa Ketua LPD tersebut, asset milik LPD yang beralih kepemilikan kita sita diberbagai tempat, lebih lanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperdalam aliran transaksi tersangka Nyoman Arta Wirawan,”papar Agung.

Lanjut sebagai tindakan yang merugikan LPD, Agung akan trus melakukan tressing dan berkoordinasi dengan LPD diseluruh Bali untuk membekukan asset yang telah diblokirnya,”masih kita tressing yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini nasabah. Negara harus hadir menyelamatkan masyarakat,”jelas Agung Jayalantara. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *