Klaten, faktapers.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah menyarankan pihak sekolah untuk tidak memaksakan siswa membeli seragam sekolah pada pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilaksanakan mulai 11 Juli 2022 tersebut dan pengadaanya harus sesuai aturan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten, Budi Sasongko mengatakan, sesuai Tupoksi dan sebagai mitra Dinas Pendidikan pihaknya memberi masukan dan saran terkait adanya penjualan seragam sekolah SMP Negeri di Klaten yang lagi menjadi perbincangan hangat saat ini.
“Pada prinsipnya kami setuju dengan adanya seragam sekolah, itu diperlukan karena agar tidak terjadi persaingan diantara para siswa disekolah. Akan tetapi kami menyarankan dalam pengadaan seragam tersebut mengacu pada PP No.17 Tahun 2010,” kata dia, saat Konferensi Pers di Gedung SMK Nasional Klaten, Senin (11/7/2022).
Dalam pelaksanaanya, Budi mengimbau, pengadaan seragam bisa diadakan oleh orang tua murid bersama-sama secara kolektif. Hal itu dimaksudkan, pada pendaftaran siswa baru utamanya yang mendaftar ulang tidak terbebani secara langsung oleh pihak sekolah.
“Pembelian seragam sekolah bisa dimusyawarahkan dengan orang tua siswa agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat serta proses belajar mengajar tidak diciderai oleh kepentingan yang mencari keuntungan di sekolah,” tandasnya.
Mantan Kepala SMK Negeri 1 Klaten ini menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 17 Tahun 2010 isinya sudah jelas melarang adanya transaksi jual-beli dilingkungan sekolah. Namun demikian, menurut dia, apabila pihak sekolah berdalih tidak memaksa itupun juga tidak beralasan, karena sekolah sudah terbukti menyiapkan barangnya untuk dijual.
“Kalau pihak sekolah sudah menyiapkan barang, otomatis orang tua siswa tidak enak kalau tidak membeli di sekolah. Sebenarnya orang tua siswa juga nyaman akan kemudahan mendapatkan seragam disekolah, akan tetapi karena itu melanggar lebih baik jangan dilaksanakan,” beber dia.
Hal senada, Bidang Pembinaan SDA dan SDM, Dewan Pendidikan Klaten, Arief K Saefulloh mengatakan sebenarnya aturan itu secara filosofinya diperbolehkan, akan tetapi dalam pengadaan seragam itu dikhawatirkan ada suatu kepentingan, maka timbulah sebuah aturan yang menjadi regulasinya.
“Aturan itu sudah jelas sekali. Dengan adanya pengadaan seragam sebagaimana mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 17 Tahun 2010 dalam pasal 4,5 dan pasal 181 bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang mengadakan seragam sekolah baik langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.
Selain seragam, kata Arief, Modul dan LKS sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar diperlukan siswa dalam memperlancar proses kegiatan belajar, namun dalam pengadaanya juga harus sesuai pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami menyarankan dan memberi masukan kepada Dinas Pendidikan terkait dengan PPDB yang saat ini sedang berlangsung oleh masing-masing sekolah supaya taat dan patuh dengan aturan undang-undang sehingga diharapkan nantinya semua berjalan dengan baik dan tetap kondusif,” harap dia.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Klaten Nomer 420/3653/12 disampaikan sebagai berikut, Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya investasi, biaya operasional serta dilarang menjual seragam, buku, modul, LKS dan sejenisnya kepada peserta didik, orang tua atau walinya. Madi