Singaraja, Faktapers.id- Puluhan KK warga eks transmigran Timor Timur yang menetap di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sumberklampok, Buleleng terombang ambing atas lahan yang ditempati pasalnya hampir 22 tahun menempati lahan tersebut hanya ingin memiliki SHM, pemerintah belum terpenuhi.
Janji pemerintah pusat menyelesaikan sengketa itu Agustus 2022 tak kunjung ada kejelasan . Padahal warga lain telah memiliki SHM, ironisnya Desa Sumberklampok dinobatkan sebagai Kampung Reporma Agraria, diduga penyelesaian itu tidak konfrensif warga eks transmigran Timor Timur
Pemkab Buleleng diharapkan segera mengajukan permohonan pelepasan lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Sehingga dengan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah dapat segera diproses.
Sebelum lengser, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana apresiasi dukung penuh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali terkait penyusunan proposal permohonan pelepasan lahan bagi masyarakat eks transmigrasi warga Timor-timur itu.
Hal itu disampaikan Bupati Buleleng melalui sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Nyoman Genep saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Buleleng Kamis (25/8) di Buleleng
Sebelumnya KSP (Kantor Staf Presiden) dikomando Moeldoko bersama rombongan dari beberapa Kementrian dan yang paling utama Kementria ATR/BPN ke Sumberklampok (21/6) untuk memberikan bantuan kepada penerima manfaat, malah warga Exs Timtim tidak ada yang diundang hanya berkumpul di balai dusun Bukit Sari.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat itu mengatakan ,”Saya sangat miris hati dan prihatin , tetapi saya dapat bocoran dari Kanwil Agustus ini SK sudah selesai,”katanya.
Pantauan awak media Rabu (31/8) warga bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 2000 lalu. Ada sebanyak 107 Kepala Keluarga eks transmigran Timor Timur yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok atau tepatnya di kawasan HPT. Masing-masing KK memiliki lahan pekarangan seluas 4 Are untuk perumahan, namun lahan pertanian atau lahan garapan masing-masing rencana mendapat 50 Are.
Untuk memastikan janji itu,warga pengungsi eks trasmigran Tim -Tim memasang baliho disejumlah titik desa sebagai bentuk aspirasi sekaligus mengingatkan janji pemerintah untuk menuntaskan kasus reforma agraria kepada mereka.
Baliho utama terpasang di Balai Banjar Adat Bukit Sari berisikan pesan *Pak Presiden! Konflik Eks Transmigrasi Tim-Tim di Desa Sumberklampok belum selesai sejak tahun 2000 sampai sekarang. Mohon percepat pelepasan kawasan hutan yang kami tempati. Kami masyarakat Eks Tim-Tim sudah cukup bersabar. 22 tahun bukan waktu yang sebentar untuk kami bersabar. 22 tahun menunggu keadilan jangan kami dianaktirikan*
Pesan yang tertulis pada baliho di Pos Polisi Hutan Sumberklampok nyaris bernada sama.Warga menulis “Kami Tidak Butuh Janji! Tapi kami butuh kepastian hukum atas tanah yang kami tempati. Jalankan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria”.
Sedang baliho didepan kantor desa berisi pesan “Kami warga eks Tim-Tim mengucakan Terimakasih kepada yang terhormat pemerintah daerah Bali yang telah mendukung permohonan kami dan mohon kepada pemerintah pusat untuk mempercepat pelepasan Kawasan hutan yang kami tempati sejak tahun 2000 sampai sekarang”.
Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Tim-Tim, Nengah Kisid ditemui media mengatakan, “Kami pasang baliho sebagai pesan terbuka agar pemerintah pusat memperhatikan kita.Tidak ada lagi masalah untuk warga pengungsi eks Trasmigran Tim-Tim,diredam dan ditutup tutupi.Kita minta ada keterbukaan apa yang menjadi kendala,”kata Kisid
Kisid mengungkap sudah dua kali pemerintah berjanji untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.Yang pertama tanggal 16 Desember 2021 dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberi hadiah tahun baru (2022).
”Selanjutnya dari KSP Moeldoko juga berjanji akan menyelesaikan bulan Agustus 2022 saat penyerahan 21 program yang dihadiri 5 kementrian.Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian,”ucapnya.
Sembari melihat kondisi beberapa waktu kedapan,Nengah Kisid memberikan warning akan ada aksi lebih besar jika janji-janji yang telah diberikan tidak juga ada realisasi.”Kalau memang tidak ada (penyelesaian) tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lebih besar untuk membuka mata dan hati pejabat pusat agar segera menuntaskan konflik agraria warga eks pengungsi Tim-Tim,”tandas Kisid.
Sementara itu,Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan,seluruh proses yang menjadi persyaratan penyelesaian konflik agraria eks pengungsi Tim-Tim telah diserahkan kepada pemerintah.Bahkan didorong oleh surat dari Bupati Buleleng kepada Menteri LH.
“Kita tengah menunggu proses penyelesaian sesuai janji pemerintah untuk menyelesaikannya menyusul kasus yang sama untuk lahan HGU di Desa Sumberklampok sudah tuntas,”kata Indrawati. ds