Singaraja, Faktapers.id – Sentilan anggota DPRD Buleleng dari Komisi II, Made Sudiarta alias Dek Tamu dari fraksi NasDem terhadap proyek penunjang pariwisata yang berada di Kawasan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng akhirnya dijawab pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng selain dugaan melanggar kawasan dan ijin belum terkantongi.
Ditemui awak media Senin (19/9) di Kantor Dinas Pariwisata Buleleng. Kadispar Gede Dody Sukma Oktiva Askara, bahwa proyek penunjang pariwisata yang berada di Kawasan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga (pantai penimbangan), ternyata beberapa perijinan pembangunan dengan pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar sebesar Rp 3.354.743.729.00 (tiga miliar lebih) dan selain diduga melanggar LP2B juga proyek tersebut belum mengantongi ijin (IMB) namun masih dalam proses pengurusan akan tetapi proses perijinan yang dilakukan secara bersamaan dengan pembangunan proyek penunjang periwisata di Pantai Penimbangan lantaran batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Pola yang dilakukan seperti kita ketahui bersama linier dia, jadi jalan bersamaan, bagaimanapun juga karena kita mengejar tengat-tengat waktu yang diberikan pemerintah pusat jadi kita juga mengurus perijinannya kinier secara bersamaan,” kata Dody Sukma.
Selaku Kadispar yang dipercaya kurang lebih setahun menggantikan rivalnya yang dipercaya akibat melakukan korupsi dana PEN, diakui ada beberapa hal yang masih diselesaikan untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari awal selesainya DED itu kita sudah terus melakukan konsultasi untuk memperoleh PBG, nah sampai dengan saat ini proses untuk persetujuan bangunan gedung itu kita tinggal menunggu surat SPPL, (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup dan ini nanti kalau ini sudah terbit, karena KRK sudah diterbitkan oleh Dinas PU maka akan masuk by sistem ke persetujuan teknis bangunan gedung dan setelah itu baru bisa masuk OSS dan bisa terbit PBG, jadi kita berproses sambil melakukan kegiatan di lapangan,” ungkapnya.
Kendati proses permohonan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut sudah dilakukan, dan pelaporan rencana proyek tersebut juga sudah dilakukan sehingga proses pembangunan dapat dikerjakan. Namun anggota Komisi II DPRD Buleleng menyasangkan sebelum mengantongi surat sudah melakukan pekerjaan. Kata Dody,
“Itu kami telah melakukan proses untuk memohon mendapatkan persetujuan bangunan gedung, seperti kita ketahui bersama untuk sumber dana daripada pembangunan sapras penunjang pariwisata ini adalah DAK fisik dari Kemenkraf RI dan kemudian tengat waktu yang diberikan dari proyek DAK itu ada aturan mainnya, dimana pertengahan bulan juli kami sudah clear untuk pelaporan,” katanya.
Terhadap tudingan DPRD ada dugaan pelangaran kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kadispar Dody Sukma berdalih bahkan tidak berani memberikan komentar banyak karena berkaitan dengan kebijakan langsung dari Kepala Daerah Buleleng terhadap kawasan-kawasan yang masuk dalam LP2B tersebut. (ds)