Bali

Bunga Asal Banjar/Buleleng Hamil 2 Bulan, Tukang Sensor Kayu Dijerat Pasal 81 no 35

771
×

Bunga Asal Banjar/Buleleng Hamil 2 Bulan, Tukang Sensor Kayu Dijerat Pasal 81 no 35

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktaper.id – Akhirnya Satreskrim Polres Buleleng membuka terang kasus yang di alami korban Bunga (14) yang berasal dari Kecamatan Banjar.

Terduga pelaku (WS.49) asal Karangasem yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sensor kayu diwilayah Busungbiu berhasil diringkus ditempat kostnya di Banjarangkan Klungkung Bali Selasa (6/9) waktu dini hari sekitar pada pukul 03.00 wita setelah ketahuan membawa kabur Bunga yang kini mengalami hamil 2 bulan, WS tinggal secara berpindah-pindah bahkan Bunga yang dibawanya selalu disembunyikan menariknya WS chet ibu korban dengan mengatakan “tidak usah dicari sudah sama pacar” padahal semua itu akal busuk dari pelaku.

Penangkapan pelaku, saat digelar press reales oleh Kasar Reskrim, Kanit 1 dan Kasihumas Senin (26/9)siang. Kasihumas Gede Sumarjaya menyatakan tidak dilaporkan oleh keluarga korban namun terdapat surat yang menyatakan ayah korban (SAZ) melaporkan pengaduan tertanggal 25 juli 2022 ke Polres Buleleng yang diterima Briptu Gede Indra Dewantara diketahui unit III SPKT.

Kepada petugas, (WS) mengaku selama ini dirinya ikut mencari Bunga (V) bukan menculik atau menyembunyikannya. Setelah ketemu, ia menghubungi polisi dengan tujuan mengembalikan Bunga. Bahkan kepada polisi (WS)menjelekkan keluarga besar Bunga yang dianggap selama ini tidak mencari keberadaan Bunga.

Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro dalam keteranganya, mengungkapkan dalam kejahatan terhadap anak dibawah umur dah terjadi pelecehan seksual dengan mengakibatkan korban hamil 2 bulang, “Dari 23 juli tersangka mengajak korban (bunga-red) untuk bertemu disuatu hotel di daerah Seririt. Sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah saling mengenal dengan keluarga, baik ayah, ibu, adik korban. Tgl 24 juli korban dibawa lari tanpa sepengetahuan orang tua korban kewilayah Denpasar.Tgl 5 Agustus tersangka membuat skenaroi seakan anak tersebut mengirim pesan melalui HP milik korban kepada orang tua,” ujar AKP Hadimastika.

Pelaku WS ini diduga sebelumnya ada hubungan dengan ibu korban,”Pelaku dengan ibunya temen deket,”kata Hadimastika sembari wartawan disuruh menanyakan lebih detail kepada ibu korban.

Lanjut AKP Hadimastika kasus saat ini ditangani oleh PPA Polres Buleleng, terhadap WS dijerat KUHP pasal 81 no 35 tentang UU perlindungan anak dibawah umur dengan acaman 5 tahun maksimal 15 tahun, kasus tersebut santer diduga permainan ibu korban bahkan info yang beredar hampir menempuh jalur damai akan tetapi pihak keluarga enggan merespon perdamian tersebut (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *