Jabodetabek

Reklamasi Pantai di Kampung Mekarsari Diduga Belum mengantongi Izin

506
×

Reklamasi Pantai di Kampung Mekarsari Diduga Belum mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Serang, Faktapers.id – Sudah hampir dua bulan, mobil truk pengangkut tanah dan batu (natu) lalu lalang di jalan sempit menuju pantai Mekarsari di Kampung Mekarsari, Desa Margasari, Kecamatan Polo Ampel, Kabupaten Serang. Tanah dan batu ini digunakan untuk melakukan reklamasi (pengurukan) bibir pantai di Desa Mekarsari.

Informasi yang berhasil di himpun mengatakan, reklamasi pantai yang di duga tanpa ijin ini di lakukan oleh PT PEGAS, untuk fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bahan material batu dan tanah yang di pergunakan untuk menguruk (reklamasi) berasal dari Bravo PT BAM Bojonegara.

“Pekerjaan reklamasi ini sudah berlangsung selama dua bulan, kalau saya hanya di perintah untuk menjaga pintu saja pak, kalau persoalan sudah ada ijin apa belum itu saya tidak paham,” kata Rendi, salah seorang petugas keamanan di lokasi reklamasi.

Sementara itu, Ita staf pelayanan perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten mengatakan bahwa, hingga saat ini DPMPTSP Provinsi Banten belum pernah memproses ijin reklamasi pantai, karena Provinsi Banten belum punya perda zonasi.

“Kita belum pernah memproses ijin reklamasi pantai, karena kita (provinsi Banten) belum punya perda Zonasi,” katanya.

Aang, salah seorang staf di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten di Pos Bojonegara, ketika di konfirmasi terkait kegiatan reklamasi pantai di Kampung Megarsari, mengaku tidak mengetahui kegiatan reklamasi tersebut.

“Saya tidak tahu ada reklamasi pantai di Kampung Mekarsari, langsung konfirmasi ke KSOP Merak aja pak, karena semua kewenangan ada di KSOP Merak,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ahmad Syarif Hidayat, tokoh pemuda masyarakat Pulo Ampel mengatakan bahwa, reklamasi pantai di Kampung Mekarsari di duga tidak ada ijin, karena provinsi Banten belum punya Perda Zonasi.

“Saya menduga reklamasi itu belum ada ijinnya, coba tanya ke bagian perijinan di Provinsi Banten, saya yakin tidak ada ijinnya,” katanya.

Seharusnya kata Ahmad Syarif, pelaku reklamasi pantai di Kampung Mekarsari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang bisa terancam pidana sesuai dengan UU perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

“Jika kegiatan (reklamasi red) tidak memiliki izin lingkungan dan atau menimbulkan kerusakan lingkungan dapat di pidana berdasarkan UU no 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,”kata Ahmad Syarif.

Dia menjelaskan, meskipun dalam UU telah diatur tentang rekramasi pantai, namun tidak boleh merusak lingkungan atau biota laut serta tidak bertentangan dengan rencana tata ruang atau zona yang sudah di atur dalam perda tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan wilayah secara umum.

“Jelas menyalahi, apabila kegiatan reklamasi tidak memiliki izin dan merusak lingkungan, seperti merusak kawasan biota laut, karena kawasan biota laut merupakan kawasan lindung Pesisir pantai,”ujarnya.

Saat dihubungi Jefri, salah seorang staf PT BAM melalui WhatsAppnya mengatakan, Itu kan lagi berkegiatan untuk pembangunan fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).dan bukan reklamasi.

Serta untuk perapian lahan saja sebab disitukan ada kegiatan pemancangan yg menggunakan crane, Itu saja penjelsan saya, kurang lebih mohon maaf, ungkapnya. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *