Singaraja, Faktapers.id – Akhirnya pihak PN Singaraja eksekusi lahan milik eks mantan debitur Bank Mandiri Ketut Jengiskan berlangsung tanpa perlawanan, Rabu (12/10) sebelumnya telah sempet tarik ulur.
Lahan seluas 8 are,yang berlokasi di jalan Raya Seririt Singaraja tepatnya di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt dikosongkan paksa oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan berita acara eksekusi No.No.11/Pdt.eks/2021/PN Sgr tertanggal 12 Oktober 2022.
Sebelumnya, aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Ketut Jengiskan yang beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Namun batal dilaksanakan saat itu karena personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Eevent and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022.
Sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi,para pihak termasuk juru sita dari PN Singaraja bersama Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta,SH melakukan pertemuan di Kantor Desa Tangguwisia. Namun pihak termohon tidak hadir.
Personil Polres Buleleng di pimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra bersama anggota Linmas dan pecalang menjaga ketat jalannya eksekusi dengan mengerahkan hampir 50 personil.
Juru Sita PN Singaraja dipimpin Panitera Anak Agung Nyoman Diksa sempat melakukan negosiasi kepada salah seorang penjaga toko bangunan diobyek eksekusi agar lokasi tersebut segera dikosongkan.Ia pun meminta barang-barang didalam bangunan dipindah namun ditolak sehingga pengsosongan paksa akhirnya dilakukan.
“Obyek eksekusi telah dimenangkan oleh Budi Artana berdasarkan kutipan risalah lelang dari KPKNL Singaraja.Atas dasar itu ketua PN Singaraja menetapkan eksekusi pengosongan,”jelas Nyoman Diksa.
Nyoman Diksa menyebut,sebelum dilakukan eksekusi,beberapa waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan teguran (anmaning) kepada termohon.
Namun karena masih ada upaya hukum lain dengan nomor perkara No.305 Ketua PN Singaraja sebelumnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
“Ketua PN Singaraja kembali memberikan teguran pada tanggal 7 April 2022 untuk mengosongkan obyek.Dan upaya eksekusi baru bisa berlangsung pada hari ini,”imbuhnya.
Terkait ketidak hadiran termohon eksekusi dalam hal ini Ketut Jengiskan,Nyoman Diksa mengatakan tidak menjadi problem dan eksekusi tetap dilaksanakan.
”Kita tetap jalan kendati tanpa kehadiran termohon dan kita lakukan eksekusi paksa pengosongan karena hingga saat ini pemenang lelang tidak menguasai obyek eksekusi,”ucapnya.
Diketahui atas ketidak hadiran termohon dalam eksekusi tersebut telah dilayangkan ke PN Singaraja melalui surat keterangan yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng, disebutkan Ketut Jengiskan sebagai Pangliman di Desa Adat Galiran tidak bisa hadir mengikuti proses eksekusi.Ia disebutkan sedang mengikuti proses pawintenan dirangkai dengan Upacara Ngenteg Linggih di Desa Adat Galiran
Kuasa hukum pemenang lelang Nyoman Sunarta,SH mengatakan,eksekusi yang dilakukan terhadap obyek milik kliennya yang didapat melalui hasil lelang merupakan bentuk perlindungan hukum. Terlebih lahan yang sebelumnya menjadi jaminan disebuah bank telah dilelang dan dibeli secara sah dan formal melalui jual beli dan bukti kepemilikan berurpa sertifikat telah beralih kepemilkan atas nama kliennya.
“Jadi obyek lelang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain,kita bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.Kalau dikosongkan akan dilakukan upaya paksa seperti hari ini,” kata Sunarta.
Pengosongan paksa yang dilakukan setelah sebelumnya pendekatan yang dilakukan menemui jalan buntu.Sehingga ditempuh upaya paksa mengambil alih obyek yang secara sah telah dimiliki kliennya.
”Bukannya tidak ada rasa kemanusiaan, sebelumnya sudah ada upaya pendekatan termasuk tawaran memberikan kompensasi tapi tidak direspon dari termohon.Dan pengosongan paksa hari ini dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sunarta. (ds)