Bali

7 Orang Pengguna Narkoba Digiring Sat Narkoba Ke Polres Buleleng

394
×

7 Orang Pengguna Narkoba Digiring Sat Narkoba Ke Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Hampir sepekan kasus penyalah gunaan narkoba di Buleleng tidak terungkap kendati tangkapan yang diperoleh Sat Narkoba dari masyarakat masih begitu kecil.

Namun beberapa hari kebelakang , Sat Narkoba dibawah kendali H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama tim berhasil membekuk 7 orang diduga penyalah guna narkoba dengan penangkapan dari tempat dan waktu yang berbeda.

Pengungkapan Selasa (27/9) pukul 20.30 wita, terduga Nyoman EMS Alias Edy, ( 56 ) ditangkap di Pinggir Jalan Umum Jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Sukasada. Dengan barang bukti sabu-sabu berupa 1 (satu) paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,50 gram brutto (0,33 gram netto), 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) Korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing. Dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumat, (7/10) pukul 16.00 wita, TKP Sawan AA dan EAW diamankan menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I disangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan Ketut EA Alias Eva (28) , Kadek S Alias Pani asal Kubutambahan ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa, 1 ( satu ) pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat ( bruto 0,31 gram, netto 0,15 gram ).

Menariknya saat penangkapan warga Pakisan bernama Gede As alian Kentang (32) di bundaran Desa Tukad Mungga Buleleng mengggerkan warga sekitar pada Jumat,(14/10) pukul 11.25 wita (siang). Pasalnya Kentang ditangkap oleh 6 orang Unit Narkoba dengan 3 paket barang bukti jenis sabu yang telah digulung dengan uang kertas kecil dengan A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 (satu) potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto) yang pada saat itu barang tersebut ditaruh didalam bungkusan uang keras nilai Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah) diduga barang tersebut didapat dari Desa Anturan dengan menelusuri gang tikus.

Maraknya terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika menjadi perhatian Kepolisian. Kendati disebutkan Kasat Narkoba para pelaku merupakan pengguna,”Rata-rata pelaku merupakan pengguna bukan pengedar,”kata Andi Muhmmad Nurul
katanya Andi Muhmmad Nurul saat press reales (25/10) dimako Polres Buleleng

Lanjutnya, pengungkapan terhadap pengguna Narkoba yang terjadi Jumat, (14/10) pukul 19.00 wita, di Warung di pinggir jalan Desa Umeanyar, Kec Seririt, diduga dilakukan Komang A Alias Dolah (38). Saat Komang A Alias Dolah dirinya kaget melihat petugas Narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sabu tersebut berupa 1 (satu) potongan bekas bungkus makanan didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).

Kasar Narkoba H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., menyampaikan, dari semua terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut, ucapnya.

“begitu juga dengan nilai harga yang diperoleh dari terduga pelaku, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibereli berpariasi untuk satu paketnya”, katanya Andi Muhmmad Nurul (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *