Jakarta, Faktapers.id – Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) kepada para lurah, camat, dan pimpinan UKPD.
Iqbal mengatakan, Ini juga menjadi bahan evaluasi untuk seluruh UKPD terkait dengan beberapa kebijakan berkenan Pergub tersebut.
“Pergub ini menyampaikan ada beberapa perubahan kebijakan terkait dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Luas lahan pemanfaatan yang digunakan untuk bangunan yang dibangun oleh warga, dan karakteristik wilayah yang memungkinkan lahan lahan itu untuk dibangun,” katanya, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (14/12/2022).
Iqbal menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat terkait pergub ini.
“Nanti klasifikasinya bisa di sosialisasikan lagi secara rinci kepada seluruh masyarakat di kelurahan dan kecamatan. Saya minta tadi Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) yang ada di kecamatan membuat format sosialisasi untuk penyebaran informasi ini kepada warga masyarakat,” tutupnya.
Tajuli