Bali

Sasar 40 TKP Ambil Barang Orang Markos Dibekuk Polsek Singaraja

354
×

Sasar 40 TKP Ambil Barang Orang Markos Dibekuk Polsek Singaraja

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Adanya laporan informasi dari korban Komang Ayu Trisna Yanti (39), 16 November 2022 asal Jln Abimanyu No 26, Kel Banyuasri Buleleng atas dugaan terjadinya tindak pidana pencurian ke Polsek Singaraja di toko miliknya langsung ditindak lanjuti.

Tim opsonal melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit Buser Polsek Kota Iptu Kadek Robin Yohana , S.H seijin Kapolsek AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara, hasil lidik berdasarkan keterangan beberapa saksi akhirnya pelaku kasus pencurian diketahui bernama Komang Ari Sudiawan alias Narkos dan berhasil diamankan bersama barang bukti.

Komang Ari Sudiawan alias Markos merupakan warga yang tinggal di Lingkungan Petak, Kelurahan Astina, Buleleng berhasil dibekuk dirumahnya 16 Desember 2022 oleh Buser Polsek Singaraja tanpa berkutik

Kronologis berawal sekira pukul 12.30 wita siang saat itu korban sedang memasak didapur,kemudian yang berada di warung untuk menjaga warung adalah anak korban Putu Nadisk Reika (15) pelaku datang berpura – pura mau membeli kopi, begitu korban mencari ibunya ke dapur, Markos mengambil barang – barang korban seperti 1 (satu) Buah tas/ Dompet kain parasut warna biru dongker motif bunga – bunga. – 1 (satu )Unit HP samsung J1 warna Hitam. 1 ( satu ) unit HP samsung type A22 warna Hijau Mint,

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ). Saat diinterogasi oleh Team Opsnal pelaku mengakui perbuatannya dengan mengambil dompet serta 2 buah Handphone di warung korban, tak hanya itu saja barang diambilnya melainkan barang berupa tabung Gas 3 Kg, tabung gas 12 Kg, Rokok, Beras, Bir, dan Uang tunai, Handpone , Kalung emas , kalung perak milik korban dibeberapa TKP di Kota Singaraja.

Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Jumat (23/12) seijin Kapolsek mengungkapkan, “pelaku melakukan aksinya sendiri dan tidak mengajak teman serta uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Modus Operandi pelaku dalam melakukan perbuatan dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang. Pelaku mengakui 40 TKP disasar di wilkum Singaraja, Sawan dan Sukasada, dengan membawa sepeda motor,”ujar Kanit Reskrim

Kini Markos dijerat pasal tindak pidana pencurian, secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *