Klaten, faktapers.id – Pemilik 27 lahan tanah warga Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten Jawa Tengah merasa dirugikan oleh seorang oknum Brigjen Purnawirawan TNI berinisial M, lantaran diduga serobot lahan warga tersebut tanpa izin.
Merasa dirugikan, Arief Wicaksono, selaku penggugat tadi pagi, Selasa (31/1/2023) mendatangi Pengadilan Negeri Klaten untuk mendaftarkan sidang gugatan terhadap Brigjen Purnawirawan M atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena belum lengkap secara administrasi disarankan datang di hari berikutnya.
Arief menjelaskan yang menjadi dasar dan alasan dalil gugatan adalah karena pihaknya merasa dirugikan oleh Brigjen Purn M. Selain sudah melaporkan Pidana di Kepolisian, Jumat (27/1/2023) pihaknya juga mendaftarkan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
“Saya merasa dirugikan karena M memanfaatkan tanah atau lahan tanpa izin. Dalam hal ini saya mengalami kerugian materiil dan imateriil dengan jumlah total kerugian berkisar Rp11,275 milyar,” ungkap dia, Selasa (31/1/2023).
Arief Wicaksono mengaku siap memperjuangkan haknya, karena lahan tersebut memiliki dasar hak milik yang sah. Menurutnya, dia yang haknya dirugikan ini mengharapkan agar permasalahan dapat diselesaikan dan memiliki kepastian hukum.
“Maka untuk mewujudkan harapan tersebut saya siap untuk memperjuangkan hak-hak ini, langkah perjuangan itu saya ambil dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten,” tukasnya
Aktifitas alat berat atas perintah M dilahan milik orang lain itu merupakan perbuatan dengan cara menguasai, pemanfaatan tanah tanpa ijin ini sangat merugikan. Maka, kata Arief, perbuatan pihak M tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
“Dengan adanya gugatan nantinya, saya yang merasa dirugikan meminta kepada pihak tergugat untuk menghentikan aktifitas menggunakan lahan tersebut. Dan meminta tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan atau mengembalikan tanah yang digunakan oleh tergugat kepada saya (penggugat),” jelasnya
Ditegaskan Arief, Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
“Dengan demikian wajar menurut hukum untuk menghukum dan memerintahkan tergugat nantinya untuk mengosongkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga,” tutupnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Klaten melalui Panitera Muda Perdata, Nanang Budi Triyanto membenarkan adanya rencana pengajuan sidang gugatan atas kasus sengketa tanah yang dilakukan Arief Wicaksono.
“Benar tadi AW berencana mendaftarkan sidang gugatan, dan kebetulan yang menerima petugas kami. Hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum didaftarkan. Kami menyarankan untuk datang lagi dilain hari,” tandas dia.
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Brigjen Purnawirawan M belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut untuk dikonfirmasi secara resmi mengenai tudingan penyerobotan lahan masyarakat warga Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan ini.
(Madi)