Jabodetabek

150 KDO Lakukan Tes Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakpus

189
×

150 KDO Lakukan Tes Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakpus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -;Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) melakukan tes uji emisi gas buang pada kendaraan dinas operasional (KDO) berplat merah.

Tes uji emisi tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (15/2/2023).

“Sebanyak 150 kendaraan dinas operasional (KDO) yang terdiri dari 50 unit kendaraan roda 2, 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar bensin, dan 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar diesel ikut serta dalam uji emisi hari ini,” kata Plt. Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Edy Mulyanto.

Menurutnya, manfaat dari uji emisi membuat kualitas udara menjadi lebih baik. “Bagi warga masyarakat yang ingin membantu DKI Jakarta agar terhindar dari kualitas udara kurang baik, maka lakukanlah uji emisi kendaraannya secara berkala,” ujar Edy.

Di tempat yang sama, Plt. Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menambahkan, kegiatan tes uji emisi ini dilakukan sebanyak dua kali dalam 1 tahun, untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan dan dioperasikan pegawai ASN.

Hasil dari uji emisi ini, lanjutnya, terdapat beberapa kendaraan yang mendapat hasil di bawah ambang batas.

“Ambang batasnya kan 200, hasil dari beberapa pemeriksaan ada yang mendapatkan 50, 80, dan 35 hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terawat dengan baik,” ucap Iqbal.

Iqbal juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar segera melakukan tes uji emisi guna memastikan kendaraan tersebut tidak memiliki gas buang yang dapat mencemarkan udara.

“Karena uji emisi ini berpengaruh terhadap kondisi udara di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Pusat bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, pemilik kendaraan bermotor diharapkan agar memastikan kendaraannya tidak memiliki gas buang yang dapat mencemarkan udara,” imbaunya.

“Kalau tidak memenuhi kondisi gas buang, akan dikenakan sanksi dan adanya penambahan biaya parkir,” tandasnya.

(Tjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *