DaerahBali

Gasak HP Saat Korban Tidur Lelap, Donat Pangkung Paruk Dibekut Reskrim Seririt

×

Gasak HP Saat Korban Tidur Lelap, Donat Pangkung Paruk Dibekut Reskrim Seririt

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapres.id – Saat remaja terduga pelaku Donat kerap melakukan pencurian dan berhasil lolos dari jeratan hukum. Kini masa dewasa berujung di penjara.

Kasus berawal dari kehilangan HP Merk OPPO A3S warna ungu yang ditaruh di atas boneka di tempat tidur dirumahnya di Banjar Dinas Labeamerta, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, korban Luh Wviani (19) Minggu 5 Februari 2023 sekira Jam 23.30 wita langsung melaporkan ke Polsek Seririt.

Korban mengetahui HP nya telah hilang, saat korban terbangun karena ada suara benda jatuh di luar dekat jendela kamar dan saat itu korban langsung melihat jendela kamarnya sudah terbuka yang sebelumnya terkunci dengan grendel.

Unit Reskrim dipimpin Iptu Komang Sudarsana, S.H., dan unit opsnalnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi baik saksi saksi ditemukan bukti yang cukup, diduga pelaku Kadek Darmayasa Alias Donat (21) satu desa dengan korban di Desa Pangkung Paruk.

Berbekal bukti yang cukup kemudian pada hari Rabu 8 Februari 2023, pelaku Donat berhasil di amankan. Diketahui Donat sering melakukan pencurian bahkan dilakukan sejak dibawah umur

Saat diintrograsi pelaku Donat ,dari hasil pengembangan diketahui ada tujuh TKP di Desa Pangkung Paruk yang dilakukan pelaku yaitu mengambil barang milik orang lain diantaranya mengambil tabung gas 3 kg 1 buah dirumah korban Bli Bagus (nama panggilan) sebanyak 2 kali, mengambil sebuah dompet yang isinya uang tunai senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik korban Dek Su, mengambil jaket jeans warna hitam corak putih diatas jemuran milik Supra, mengambil tabung gas 3 kg milik Mek Sani yang sudah dijual dengan harga Rp. 70.000., dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku, mengambil 1 Unit HP REDMI 9A1 milik Pak Tu Danu, kemudian seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sekira bulan November 2022, mengambil 1 (satu) buah tabung gas milik Tut Sudi kemudian dijual dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) sekitar bulan Oktober 2022 dan terakhir mengambil HP SAMSUNG J2 1 (satu) unit milik Dek Cinta kemudian dijual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sekitar bulan Januari 2023.

Kapolsek Seririt Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra, S.H., saat menggelar Jumpa perss di mapolres Buleleng Rabu (15/2) mengungkapkan

“Rencana HP yang diambil terduga pelaku tersebut akan dijual kepada orang lain, dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.000.000, maka terhadap terduga pelaku Kadek Darmayasa Alias Donat, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ucap Kapolsek Seririt.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *