Jakarta, faktapers.id – Pemilik toko kosmetik di kawasan Taman Palm Lestari mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Cengkareng berinisial As.
Melalui Kuasa Hukumnya Herry Fachruddin Tanjung SH didampingi Ketum LSM Lempara Parlin Sitindaon, menjelaskan kepada wartawan bahwa kliennya diduga sudah menjadi korban pemerasan terkait keberadaan reklame yang terpasang di toko kosmetik.
“Terkait reklame, bukan wewenang Satpol PP Kecamatan, melainkan wewenang Satpol PP Provinsi dan Kota, seperti tertuang pada Instruksi Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta No. e-0019 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Tempat Usaha di Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.
Penasehat Hukum korban pun akan melakukan upaya hukum terhadap oknum Satpol PP tersebut, karena telah merugikan kliennya.
Penasehat Hukum ini menilai bahwa oknum As diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan jabatan/wewenang untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Parlin Sitindaon Ketua Umum LSM Lempara menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan oknum As kepada pimpinannya, di antaranya Pj.Gubernur DKI Jakarta, Kasat Pol PP DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, Inspektorat Pembantu Kota Adm Jakbar, Kasat Pol PP Jakarta Barat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar.
“Hari ini surat sudah kita kirimkan sebagai laporan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum As tersebut. Karena apa yang dilakukannya telah menyalahi aturan dalam UU ASN dan menyalahi kewenangan dan jabatannya,” tegasnya.
Sementara itu Manpol Kecamatan Cengkareng Asromadian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan Asromadian belum bisa dihubungi.
(ibenk)