Singaraja.Faktapers.id – Terpidana kasus korupsi Ketua LPD Anturan yang melibatkan Nyoman Arta Wirawan yang merugikan nasabahnya akhirnya kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Selasa (04/04/2023)
Putusan Majelis Hakim terhadap sang korupsi Arta Wirawan dilaksanakan secara online (virtual) yang di mulai pukul 15.00 wita, Majelis Hakim hadir diantaranya Putu Gede Novyartha, SH.MHum (Ketua Majelis), Soebakti, SH.MH dan Nelson, SH (masing-masing sebagai Hakim anggota) dan JPU Bambang Suparyanto, SH.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Arta Wirawan yaitu ha-hal yang memberatkan perbutan mengakibatkan kerugian yang besar di masyarakat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 (lima milyar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puuh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
Terhadap sidang Arta Wirawan yang tuntutan hukuman 10 tahun oleh Majelis Hakim, menurut Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H,. M.H kepada awak media mengatakan, “Setelah pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU masih mempelajari dulu putusan untuk menentukan sikap apakah melakukan hukum banding atau tidak ”ujar Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
(ds)