Singaraja.Faktapers.id – Sengketa tanah batu ampar menguak babak baru yang kabar mengejutkan bergulir dari Satgas Anti Mafia Tanah pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Melalui surat nomor B/2131/V/2023/Dittipidum tertanggal 28 April 2023.
Mirisnya, kasus yang senada pernah dilaporkan ke Polres Buleleng malah dilakukan penghentian penyidik dan berbalik kini Tirtawan di tetapkan tersangka dalam kasus penyemaran nama baik (ITE) tertanggal 29 April 2023. Hal tersebut terungkap dari keterangan Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan saat dikonfirmasi Sabtu (29/4). Yang mana setelah gugatan, panggilan Mabes 28 April 2023 untuk hadir 4 April 2023, sedangkan 3 April 2023 atas surat panggilan 29 April 2023 dipanggil Polres sebagai tersangka
Menurut mantan wartawan asal bumi panji sakti ini, penetapan tersangka pun seolah terkesan tergesa-gesa dan cukup unik. Pasalnya, lanjut Gus Adi, tumben surat pemberitahuan ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Singaraja. Karena yang harusnya diberitahukan adalah Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai lembaga penuntutan.
“Ya baru pertama saya lihat ini dan anehnya. Mungkin saja ada aturan khusus mengenai hukum acara di Buleleng. Waktu penetapan tersangka tersebut bersamaan sekali tanggalnya dengan waktu ketika saya diinformasikan jadwal sidang Praperadilan yakni tanggal 28 April 2023. Saya berharap ini sebuah kebetulan saja dengan waktu yang tidak umum berlaku dalam penetapan jadwal sidang di PN Singaraja,” kata Gus Adi yang juga merasa sedikit heran atas lamanya penetapan waktu sidang Praperadilan.
terkait dengan fakta undangan Satgas Anti Mafia Tanah Polri, Gus Adi mengungkap bahwa klienya pernah dimintai keterangan di Unit II Satreskrim Polres Buleleng sekitar bulan Juli 2022 silam.
“Kasus ini pernah dilaporkan klien saya dan sama persis dengan yang ditindak lanjuti oleh Mabes Polri saat ini. Kami heran, Polres Bulelerng kok malah dihentikan lidiknya Penyelidikan, dalam laporan pengaduan yang sama,” ungkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya
Pihaknya justru mempertanyakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Buleleng karena salah satu tugas kepolisian resor di bumi utara Bali tersebut juga turut sebagai satgas (Satuan Tugas) anti mafia tanah pada tingkat kabupaten. Menurut Gus Adi, pihak Mabes tentu saja tidak semudah itu menerima pelaporan yang masuk dan tentu saja mendasar pada alibi serta bukti permulaan yang cukup ketika proses pengaduan atau laporan diberikan masyarakat.
“Dalam laporan itu, klien kami juga turut menyertakan sejumlah bukti surat. Salah satunya adalah copy sertifikat lama HPL 01 serta HGB 10 yang konon disebut salinan aslin dari sertifikat HPL 01 yang diklaim terbakar. Tapi aneh, beberapa data dalam sertifikat baru malah banyak yang dirubah. Salah satunya adalah fungsi peruntukan izin penggunaan tanah negara. Yang namanya salinan sertifikat, tentu harus sesuai dengan aslinya. Karena jika tidak sesuai, itu berarti jelas bukan salinan dan bolehlah disekidiki dugaan pemalsuannya,” beber Gus Adi.
Selain itu, Gus Adi juga merasa heran karena pihaknya baru menemukan tindakan penghentian sebuah proses penyelidikan dalam suatu tindak pidana. Yang menurut sudut pandang KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hal itu justru bertentangan dari ketentuan pasal 1 ayat 5 dan pasal 5 KUHAP.
Kepada awak media, Gus Adi juga meminta supaya Kapolres Buleleng maupun yang terkait yakni Propam untuk bisa melihat penyebab dilakukannya penghentian penyelidikan pengaduan tersebut. Menurut Gus Adi , sangat tidak etis menurut KUHAP apabila hal tersebut diterapkan dan terkesan tidak profesional. Masalah baru seperti apa?
“Kasus Pejarakan ini yang menyebabkan benturan karena tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Ada penyelesaian pun, ternyata bukan penyelesaian atau solusi melainkan menciptakan masalah baru,” kata Gus Adi
Ironisnya penetapan tersangka kepada Nyoman Tirtawan oleh Polres Buleleng dilakukan terkesan tergesa-gesa dan cukup unik. Pasalnya, baru kali ini ada surat pemberitahuan ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Singaraja, harusnya kepada Kejaksaan Negeri Singaraja.
“Ya baru pertama saya lihat ini dan anehnya, waktu penetapan tersangka tersebut bersamaan sekali tanggalnya dengan waktu ketika saya diinformasikan jadwal sidang Praperadilan yakni tanggal 28 April 2023. Saya berharap ini sebuah kebetulan saja dengan waktu yang tidak umum berlaku dalam penetapan jadwal sidang di PN Singaraja,” kata Gus Adi yang juga merasa sedikit heran atas lamanya penetapan waktu sidang Praperadilan.
(ds).