Singaraja.Faktapers.id – Belum usai kasus Dosen Cabul di Buleleng, kembali terjadi perbuatan yang sama terhadap wanita muda. Ketut Tr (60) asal Kecamatan Tejakula /Buleleng harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Buleleng atas kelakuanya mencabuli korban berinisial Komang Bidadari (18).
Profesi terlapor Ketut Tr keseharian selain petani juga mengobati pasien dalam istilah Bali(Ngiring) namun keahlianya malah digunakan hal negatif mencabuli anak angkatnya pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis dengan TKP Jalan pulau Obi ,Banyuning,
Dukun malah mencoba meraba payudara dan kemaluan Dedari, perbuatan oknum Dukun Cabul dilaporkan pihak keluarga ke PPA Polres Buleleng yang tidak terima perlakuan kurang baik dialami anaknya
Saat ini korban diasingkan di rumah kost Kakaknya, akibat perbuatan Dukun Cabul korban mengalami trauma berat. Hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang membuat pelaku sering berkunjung kerumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani Bangli.
Dalam pelaksanaan pengobatanan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan “petunjuk” yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.
Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan desember tahun 2022. Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan, waktu itu sekitar bulan Februari 2023 saat umur korban masih kurang dari 18 Tahun, korban dijemput pelaku dan diajak kekamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyunig Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah,
Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, “kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”, karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku. Terhadap peristiwa yang dialami, kemudian diceritakannya kepada pihak panti dan sontak pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.
Polres Buleleng berdasarkan alat bukti yang cukup dan pengakuan pelaku, akhirnya mengambil sikap tegas , menjerat pelaku dengan hukuman setimpal dengan pasal pasal KUHP 18 uu 13, ancama diatas 5/15 tahun penjara. Saat di konfrensi perss Sabtu (13/5) dengan menghadirkan terlapor di Mapolres Buleleng oleh Kanit IV (PPA) Ipda I Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K., bersama Kasubag Humas.
“Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maximal 15 tahun,”kata Kanit IV didampingi Humas.
(ds)