Berita

Menpan-RB: Libur Panjang Terbukti Gerakkan Ekonomi di Daerah Kecil

108
×

Menpan-RB: Libur Panjang Terbukti Gerakkan Ekonomi di Daerah Kecil

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Faktapers.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H diharapkan dapat memacu perkonomian nasional. Dia mengatakan, selama ini, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah kecil.

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar mantan bupati Banyuwangi itu saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Anas menjelaskan, libur Hari Raya Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia. Kondisi itu bisa didapatkan dengan waktu yang berkualitas atau quality time untuk seluruh anggota keluarga.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Adapun pada 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *